Revisi UU Pemilu Dinilai Penting Cegah Pemilu Otoriter di Indonesia

JurnalLugas.Com – Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Pemilu sebagai langkah krusial untuk menjaga integritas demokrasi di Indonesia. Menurutnya, jika regulasi pemilu tidak segera diperbaiki, maka Indonesia berisiko semakin terperosok dalam praktik “pemilu otoriter”.

Pernyataan ini merujuk pada hasil riset V-Dem Institute, sebuah lembaga pemantau demokrasi global, yang mencatat penurunan status demokrasi Indonesia dari kategori Electoral Democracy menjadi Electoral Autocracy pada tahun 2025. Penurunan ini didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap proses politik nasional selama Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

“Secara formal memang ada pemilu, tapi substansi dari prinsip-prinsip pemilu yang bebas dan adil tidak sepenuhnya dijalankan,” ungkap Titi dalam diskusi publik bertema RUU Pemilu yang digelar Partai Demokrat di Kantor DPP-nya, Jakarta, Senin, 19 Mei 2025.

Demokrasi Tergerus, Pemilu Butuh Perbaikan

Menurut Titi, sebelumnya Indonesia sempat dinilai telah memenuhi unsur-unsur pemilu demokratis seperti keterbukaan berekspresi, kebebasan berkumpul, dan hak pilih yang terjamin. Namun pada 2024, indikator-indikator dasar tersebut mengalami kemunduran yang signifikan.

Ia menyoroti bahwa Undang-Undang Pemilu merupakan produk hukum yang paling sering digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), yakni sebanyak 159 kali. Sementara itu, UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 juga telah diuji sebanyak 82 kali.

“Bisa dibilang, UU Pemilu kita saat ini sudah tambal sulam. Banyak pasalnya yang sudah direvisi maknanya oleh MK, sehingga wajar jika perlu dibahas ulang secara menyeluruh,” katanya.

Mendesak, Bukan Ditunda

Titi menegaskan bahwa revisi UU Pemilu bukan hanya mendesak, tetapi sudah tidak boleh lagi ditunda. Menunda pembahasan, menurutnya, akan berdampak pada menurunnya kualitas regulasi dan memperbesar potensi politisasi dalam proses peradilan.

“Kalau pembahasan revisi dilakukan mepet tahun politik, maka partisipasi publik dalam menyuarakan pendapat jadi minim, dan ruang diskusi jadi sempit,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa keterlibatan terlalu besar dari lembaga peradilan dalam menafsirkan aturan pemilu dapat membuka celah politisasi hukum oleh kekuasaan.

“Pengalaman masa lalu sudah cukup jadi pelajaran. Jangan sampai agenda politik dibungkus lewat keputusan pengadilan yang berpihak,” tegas Titi.

Menjaga Masa Depan Demokrasi

Sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas pemilunya. Revisi menyeluruh terhadap UU Pemilu diharapkan bisa memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan menghindarkan bangsa dari praktik otoritarianisme terselubung.

Untuk berita lengkap dan informasi terkini seputar politik dan demokrasi, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Titi Anggraini Pengunduran Airlangga Tak Pengaruhi Pendaftaran Calon Peserta Pilkada 2024

Pos terkait