Komnas HAM RUU KUHAP Wajib Sesuaikan dengan KUHP Baru dan HAM Internasional

JurnalLugas.Com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pentingnya pembaruan menyeluruh terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) demi mengatasi persoalan krusial dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Anggota Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyatakan bahwa penyusunan RUU KUHAP harus diarahkan untuk menjawab akar masalah dalam praktik peradilan yang selama ini kerap mengabaikan prinsip dasar hukum. “Pembaruan ini harus menjawab persoalan mendasar dalam praktik peradilan pidana Indonesia yang selama ini rentan mengabaikan prinsip due process of law, presumption of innocence, dan perlindungan hak-hak kelompok rentan,” ujar Atnike dalam keterangannya, Senin (19/5).

Bacaan Lainnya

Kajian Berbasis HAM: Dari Penyidikan hingga Keadilan Restoratif

Komnas HAM sebelumnya telah melakukan kajian terhadap RUU KUHAP pada 2023 dan menyimpulkan perlunya pendalaman lebih lanjut terhadap isi rancangan undang-undang tersebut. Di tahun 2025 ini, kajian kembali dilanjutkan dengan fokus pada perkembangan sistem hukum acara pidana yang lebih berpihak pada keadilan.

Baca Juga  RUU KUHAP Segera Disahkan Komisi III DPR Libatkan 29 Elemen Masyarakat

Menurut Atnike, sejumlah aspek penting menjadi sorotan dalam kajian terbaru Komnas HAM, di antaranya adalah mekanisme penyelidikan, penyidikan, upaya paksa, hingga praperadilan. Selain itu, pendekatan keadilan restoratif dan perlindungan hak-hak semua pihak—termasuk tersangka, terdakwa, saksi, korban, dan kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia—menjadi prioritas dalam pembahasan.

“Melalui kajian ini, kami berharap DPR RI dapat menggunakan hasilnya sebagai referensi untuk mengidentifikasi tantangan dan menyusun rekomendasi yang konstruktif,” tegas Atnike.

Momen Pembaruan dan Harmonisasi dengan KUHP Baru

Pembaruan KUHAP dinilai semakin mendesak pasca pengesahan KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. KUHAP yang berlaku sejak 1981 dianggap tidak lagi relevan dengan dinamika sosial dan perkembangan teknologi saat ini.

“Diperlukan penyesuaian agar aturan prosedural dalam KUHAP selaras dengan substansi KUHP yang baru. KUHAP lama sudah tidak memadai untuk menjawab tantangan masyarakat yang terus berkembang,” jelas Atnike.

Baca Juga  DPR Pastikan Revisi KUHAP Tak Ubah Aturan Penangkapan Ini 5 Poin Krusial Disorot

KUHAP Baru Harus Humanis dan Inklusif

Komnas HAM menegaskan bahwa pembaruan KUHAP bukan sekadar revisi teknis, tetapi merupakan momentum strategis untuk membangun sistem hukum acara pidana yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia.

“Hukum acara pidana yang baru harus menjamin hak semua pihak dalam proses pidana, termasuk kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lansia,” tutur Atnike.

Dalam upaya itu, Komnas HAM berkomitmen untuk memberikan kontribusi berupa data, analisis hukum, dan pendekatan berbasis HAM agar RUU KUHAP tidak hanya menjadi instrumen prosedural, melainkan juga transformasional.

Untuk informasi terkini lainnya seputar hukum dan peradilan, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait