Wacana Legalisasi Kasino untuk WNA di Batam dan Bali Peluang Ekonomi atau Ancaman Sosial?

JurnalLugas.Com — Gagasan legalisasi kasino di Indonesia kembali mencuat ke permukaan. Akademisi dari STIE Ekuitas, Vidya Ramadhan, menyebut bahwa aktivitas perjudian dalam bentuk kasino bisa saja dibuka di Indonesia dengan syarat ketat, yakni hanya untuk warga negara asing (WNA) dan dilarang bagi warga negara Indonesia.

“Pembukaan kasino hanya untuk WNA dapat memberikan manfaat ekonomi jangka pendek, namun harus diiringi regulasi ketat agar tidak berdampak negatif terhadap masyarakat lokal,” ujar Vidya dalam diskusi di Bekasi, Selasa (20/5).

Bacaan Lainnya

Zona Khusus dan Potensi Pajak

Menurutnya, opsi legalisasi bisa ditempuh dengan membuka operasional kasino di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seperti di Bali atau Batam. Di wilayah seperti itu, negara berpeluang besar untuk menarik penerimaan pajak dari aktivitas perjudian secara sah dan terpantau.

“Namun yang perlu diwaspadai adalah dampaknya terhadap daya beli masyarakat menengah ke bawah. Jangan sampai uang tabungan masyarakat justru habis untuk berjudi,” katanya menambahkan.

Aspek Hukum: Antara KUHP dan UU KEK

Vidya menjelaskan, dari sisi hukum, legalisasi kasino bisa dijembatani melalui prinsip lex specialis derogat legi generali, yakni aturan khusus dapat mengesampingkan aturan umum. Dalam hal ini, larangan perjudian dalam KUHP dapat dikesampingkan jika ada aturan khusus dalam undang-undang terkait KEK.

Baca Juga  The Next Las Vegas Uni Emirat Arab Legalkan Kasino

“Jika ada kajian komprehensif dan aturan khusus dibuat, maka wacana legalisasi ini bukan sesuatu yang mustahil,” tegasnya.

Inspirasi dari UEA dan Malaysia

Wacana ini sebelumnya disorot oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Galih Kartasasmita, yang mempertanyakan mengapa negara seperti Uni Emirat Arab (UEA), yang menganut hukum syariah, dapat menjalankan kasino secara terbatas demi menambah sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“UEA saja berani berpikir out of the box. Kenapa kita tidak coba mempertimbangkan hal serupa?” ujar Galih saat Rapat Kerja dengan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan.

Sementara itu, pakar hubungan internasional Hikmahanto Juwana juga mengusulkan agar Indonesia mengembangkan kasino darat yang dikontrol penuh oleh negara, sambil terus memerangi judi online yang selama ini merugikan negara hingga triliunan rupiah.

“Lebih baik uangnya berputar di dalam negeri, daripada dibawa ke luar negeri lewat situs-situs ilegal di Kamboja atau Myanmar,” jelasnya.

Studi Kasus: Malaysia dan Jakarta Era Ali Sadikin

Data menunjukkan bahwa Resorts World Genting, satu-satunya kasino legal di Malaysia, mencatat pendapatan RM10,91 miliar (Rp37 triliun) pada tahun 2024 — jumlah yang lebih besar dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2025.

Baca Juga  Layanan Internet Starlink Diresmikan Elon Musk Cuma Segini Tarif Internet PT Starlink Services Indonesia (SSI) Berikut Daftar Paket Internet Starlink

Hal ini mengingatkan pada masa pemerintahan Ali Sadikin sebagai Gubernur DKI Jakarta (1966–1977). Ia dikenal progresif dan berani mengambil keputusan kontroversial dengan melegalkan perjudian resmi untuk mendanai pembangunan kota.

“Waktu itu anggaran pusat sangat terbatas. Jadi untuk membangun infrastruktur Jakarta, ia melegalkan lotre dan kasino yang diawasi ketat. Ini bukan soal mendorong budaya judi, tapi solusi cepat untuk pembiayaan pembangunan,” pungkas Vidya.

Wacana legalisasi kasino untuk WNA di Indonesia kembali menjadi topik strategis yang patut dikaji secara matang. Dengan pendekatan berbasis hukum, pengawasan ketat, dan lokasi terbatas, legalisasi bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi negara tanpa merugikan masyarakat luas.

Baca berita terkini lainnya hanya di 👉 JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait