JurnalLugas.Com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan secara serius usulan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terkait perpanjangan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) hingga 70 tahun.
Dalam pernyataannya, Bahtra menyebut bahwa Komisi II DPR RI tidak mempermasalahkan usulan tersebut, namun tetap menekankan perlunya kajian mendalam terhadap urgensi dan dampaknya, terutama menyangkut produktivitas ASN di masa menjelang pensiun.
“Kami ingin ASN lebih produktif agar pelayanan publik semakin optimal. Jadi esensinya adalah bagaimana mereka tetap bisa memberikan layanan maksimal kepada masyarakat,” ujar Bahtra saat ditemui pada Jumat, 23 Mei 2025.
Meski demikian, ia menyoroti pentingnya regenerasi dalam tubuh ASN. Dengan adanya masa pensiun, kata dia, terbuka peluang promosi jabatan dan rekrutmen ASN baru yang bisa membawa semangat dan ide-ide segar dalam pelayanan publik.
“Kalau semua golongan ASN diperpanjang masa tugasnya, maka peluang bagi lulusan baru dan pencari kerja untuk menjadi ASN akan semakin sempit,” tambahnya.
Menurut Bahtra, keterlibatan generasi muda dalam pemerintahan sangat krusial demi pembaruan layanan dan peningkatan kualitas birokrasi. Meski menghargai dedikasi ASN senior, regenerasi tetap diperlukan untuk menjaga keseimbangan dan inovasi dalam tubuh pemerintahan.
Sebelumnya, Korpri telah secara resmi mengajukan usulan kenaikan usia pensiun ASN kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Usulan tersebut merinci batas usia pensiun sebagai berikut:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama: 65 tahun
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I): 63 tahun
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II): 62 tahun
- Eselon III dan IV: 60 tahun
- Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Fakrullah, menyampaikan bahwa usulan tersebut didasarkan pada meningkatnya harapan hidup masyarakat Indonesia serta perlunya mendorong keberlanjutan karier ASN berdasarkan keahlian dan kontribusinya.
“Dengan bertambahnya usia harapan hidup, wajar jika ASN diberi kesempatan lebih panjang untuk berkarya, baik di jabatan struktural maupun fungsional,” jelas Zudan.
Perdebatan seputar perpanjangan usia pensiun ASN ini masih akan terus bergulir, dan menjadi salah satu isu penting dalam reformasi birokrasi yang kini digodok pemerintah bersama DPR RI.
Baca informasi politik dan kebijakan terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com






