Surat Edaran Menaker Perusahaan Tahan Ijazah DPR Pengawasan dan Tindak Tegas

JurnalLugas.Com – Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya pengawasan dan pemberian sanksi terhadap perusahaan yang masih melakukan praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja. Pernyataan ini merespons terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, yang secara eksplisit melarang tindakan tersebut.

“Jangan sampai SE ini hanya menjadi dokumen formalitas tanpa efek nyata. Jika tidak ada pengawasan dan sanksi, praktik ini akan terus berlangsung,” ujar Puan, Jumat (23/5/2025).

Bacaan Lainnya

Ia mendorong agar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama dinas tenaga kerja di daerah segera melakukan inspeksi mendadak, terutama di kawasan industri yang padat buruh. Menurut Puan, penegakan aturan ini harus dilakukan secara aktif dan berkelanjutan.

“DPR melalui komisi terkait akan terus mengawal implementasinya. Kami akan meminta laporan rutin dari Kemenaker,” tegasnya.

Baca Juga  Puan Sentil Mantan Menkominfo Soal Judi Online “Jangan Asal Bicara!”

Bentuk Komitmen Negara Lindungi Hak Pekerja

Puan juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja. Ia menyebut, praktik penahanan dokumen pribadi pekerja merupakan pelanggaran terhadap hak dasar warga negara.

“Negara wajib hadir untuk melindungi hak keadilan, mobilitas sosial, dan kepastian hukum bagi para buruh. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka negara gagal menjalankan amanat konstitusi,” katanya.

Ia menambahkan, penahanan ijazah kerap terjadi di sektor-sektor dengan dominasi tenaga kerja berpendidikan menengah ke bawah, seperti buruh pabrik, pekerja migran, dan karyawan kontrak.

“Banyak dari mereka dipaksa menyerahkan dokumen sebagai syarat bekerja tanpa kejelasan aturan atau perlindungan,” jelasnya.

Dorong Regulasi yang Lebih Tegas

Puan menyambut baik diterbitkannya SE Menaker sebagai langkah awal. Namun, ia menilai aturan yang lebih kuat tetap diperlukan.

“Relasi kerja tak boleh didominasi oleh ketakutan dan tekanan psikologis. Jika pekerja tidak bisa mengakses dokumennya sendiri, bagaimana mereka bisa mengembangkan karier atau mencari keadilan?” tandasnya.

Menurut Puan, praktik penahanan ijazah bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi bentuk pemiskinan sistematis yang dibiarkan oleh lemahnya regulasi.

Baca Juga  Puan Maharani Putusan MK Soal Pemilu Terpisah Langgar UUD 1945

“Ini bukan soal administratif semata. Ini soal martabat dan masa depan pekerja Indonesia,” katanya.

Aturan Penahanan Dokumen Diatur Secara Khusus

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan SE terkait larangan penahanan ijazah di Jakarta, Selasa (20/5/2025). Aturan ini dibuat sebagai respons atas maraknya kasus penahanan dokumen yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

SE tersebut menyebutkan bahwa dokumen pribadi seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, dan buku nikah tidak boleh ditahan tanpa alasan hukum yang sah. Dalam kondisi tertentu, perusahaan hanya dapat menyimpan ijazah jika pendidikannya dibiayai oleh perusahaan dan disertai perjanjian kerja tertulis.

Perusahaan juga wajib menjamin keamanan dokumen tersebut dan memberikan kompensasi apabila dokumen rusak atau hilang.

Untuk pembaruan informasi dan berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait