JurnalLugas.Com – Komisi II DPR RI akan mengadakan rapat bersama lembaga penyelenggara pemilu pada Kamis (27/2) guna membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. Keputusan ini diambil setelah MK menyelesaikan persidangan sengketa hasil Pilkada 2024 yang melibatkan 40 perkara.
Dampak Keputusan MK dan Potensi Perubahan dalam Sistem Pemilu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyoroti bahwa putusan MK tersebut menandakan adanya permasalahan dalam proses pemilu yang perlu ditelaah lebih lanjut. Ia juga mengangkat wacana mengenai kemungkinan perubahan status lembaga penyelenggara pemilu menjadi badan ad hoc, bukan permanen.
“Ini banyak hal kecil yang sebenarnya terkait dengan persyaratan yang mungkin tidak dicermati secara teliti. Bisa jadi ada faktor kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan teknis yang akhirnya menyebabkan PSU. Maka, apakah kita perlu membahas agar lembaga penyelenggara pemilu menjadi badan ad hoc?” ujar Dede Yusuf.
Wakil Ketua Komisi II lainnya, Aria Bima, juga menegaskan bahwa pertemuan dengan penyelenggara pemilu dan pemerintah bertujuan untuk mengevaluasi penyebab PSU dalam jumlah besar.
“Kami ingin memahami faktor utama yang menyebabkan PSU di 24 daerah. Apakah ada kesalahan dalam prasyarat yang dinegasikan oleh KPU, padahal seharusnya masalah ini bisa diselesaikan di tingkat KPU-Bawaslu?” kata Aria Bima.
Hasil Putusan MK: 24 Daerah Gelar PSU
Berdasarkan data dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari total 310 permohonan sengketa Pilkada 2024, sebanyak 26 dikabulkan, 9 ditolak, dan 5 tidak diterima. Dari 26 yang dikabulkan, 24 di antaranya berujung pada PSU, sementara dua kasus lainnya melibatkan perintah rekapitulasi ulang serta koreksi administratif pada keputusan KPU.
Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Puncak Jaya, di mana MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara. Selain itu, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan dalam penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Dengan keputusan ini, KPU di daerah terdampak wajib menjalankan PSU sesuai dengan instruksi MK guna memastikan integritas hasil pemilu tetap terjaga.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perkembangan pemilu dan kebijakan politik di Indonesia, kunjungi JurnalLugas.com.






