Komisi II DPR Soroti Dampak Putusan MK Kekosongan Jabatan DPRD Bisa Capai 3 Tahun

JurnalLugas.Com — Komisi II DPR RI masih menelaah secara cermat dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Salah satu sorotan utama dari kajian tersebut adalah kemungkinan terjadinya kekosongan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selama jeda antara dua pemilu yang dapat berlangsung hingga 2,5 tahun.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menekankan bahwa hingga kini belum ada skema hukum yang mengatur pengisian jabatan sementara DPRD dalam kondisi seperti itu.

Bacaan Lainnya

“Masalah utamanya adalah tidak tersedianya mekanisme untuk mengisi kekosongan DPRD di masa transisi. Ini yang harus benar-benar dipertimbangkan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 15 Juli 2025.

Ia juga menggarisbawahi bahwa putusan MK tersebut berdampak luas terhadap sistem ketatanegaraan, sebab banyak undang-undang yang harus direvisi jika pemisahan pemilu benar-benar diterapkan.

“Putusan ini menyentuh banyak aturan, mulai dari UU Pemilu, UU Pilkada, hingga UU Pemerintahan Daerah dan Otsus. Kalau ingin dijalankan, kemungkinan harus ada undang-undang transisi yang baru,” jelas Dede.

Menurutnya, tanpa langkah antisipatif yang tepat, putusan MK ini dapat menyebabkan kekosongan kursi DPRD selama lebih dari dua tahun, yang tentu berdampak pada kinerja pemerintahan daerah.

“Kalau DPR dilantik saja butuh waktu hingga delapan bulan, bayangkan jika jeda pemilu daerah mencapai dua tahun lebih. Bisa terjadi kekosongan legislatif di tingkat daerah hingga tiga tahun,” imbuhnya.

Dede juga menyebutkan bahwa Komisi II DPR saat ini masih menunggu arahan dari pimpinan DPR RI, termasuk keputusan apakah revisi UU Pemilu akan dibahas di Badan Legislasi DPR dalam waktu dekat.

“Kami masih harus berkonsultasi dengan pimpinan dewan, pimpinan fraksi, dan para ketua umum partai sebelum menentukan sikap resmi,” ujarnya.

Dengan kompleksitas yang ditimbulkan, Komisi II DPR menilai perlu adanya pendekatan menyeluruh dan masukan dari berbagai pihak sebelum keputusan politik diambil terkait tindak lanjut atas putusan MK tersebut.

Selengkapnya kunjungi: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  MK Putuskan 152 Perkara Sengketa Pilkada 2024 di Sidang Dismissal Hari Ini

Pos terkait