JurnalLugas.Com — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara tegas menginstruksikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, agar menjamin keamanan rekening nasabah dari potensi penyalahgunaan untuk kejahatan keuangan.
“Presiden mendukung penuh langkah-langkah kami. Beliau menekankan agar kepentingan nasabah tetap menjadi prioritas utama. Rekening mereka tidak boleh digunakan untuk kepentingan pidana,” ujar Ivan usai bertemu Presiden di Istana Negara, Kamis, 22 Mei 2025.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis, salah satunya adalah kebijakan pemblokiran sementara terhadap rekening-rekening bank yang dinilai pasif atau tidak aktif sepanjang tahun 2024.
Rekening Pasif Bisa Diaktifkan Kembali
Ivan memastikan bahwa rekening nasabah yang tidak terlibat dalam aktivitas mencurigakan dapat segera diaktifkan kembali tanpa hambatan.
“Rekening yang tidak bermasalah bisa langsung direaktivasi. Tidak ada kendala,” tegasnya.
Meski begitu, ia belum merinci arahan-arahan lain dari Presiden yang menurutnya mencakup banyak aspek penting terkait pengawasan transaksi keuangan.
28 Ribu Rekening Dibekukan Sementara
Sebelumnya, PPATK mengumumkan pembekuan sementara terhadap 28.000 rekening pasif sebagai upaya pencegahan tindak pidana, termasuk praktik judi online, penipuan, hingga perdagangan narkoba. Langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Data rekening pasif kami peroleh dari perbankan, dan ini langkah preventif untuk menutup celah kejahatan finansial,” kata Ivan dalam pernyataannya dari Jakarta, Minggu, 18 Mei 2025.
Dana Judi Online Tembus Puluhan Triliun
Dalam forum terpisah, saat menghadiri Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK pada 8 Mei 2025, Ivan mengungkap bahwa perputaran dana judi daring selama kuartal pertama tahun ini telah mencapai angka fantastis, yakni Rp47,97 triliun.
Ia memproyeksikan bahwa dengan penguatan intervensi dari pemerintah, perputaran dana ilegal dari praktik judi daring dapat ditekan hingga batas maksimal Rp150,36 triliun sepanjang tahun 2025.
“Kolaborasi semua pihak, termasuk pemerintah, perbankan, dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menekan angka ini,” tandasnya.
Langkah-langkah strategis yang diambil PPATK ini menjadi bagian dari komitmen nasional dalam melindungi sistem keuangan dari infiltrasi kejahatan yang kian kompleks.
Baca berita terkini lainnya hanya di JurnalLugas.Com






