Terbukti Asli! Ijazah SMA dan UGM Jokowi Dinyatakan Sah oleh Bareskrim

JurnalLugas.Com — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menyatakan bahwa ijazah pendidikan milik mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terbukti asli dan sah. Kepastian ini diperoleh usai serangkaian pengujian forensik dilakukan oleh penyelidik bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.

Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, selaku Dirtipidum Bareskrim, menjelaskan bahwa penelusuran dimulai dari dokumen pendukung yang menyebutkan bahwa SMAN 6 Surakarta, tempat Jokowi mengenyam pendidikan menengah atas, dulunya bernama SMPP (Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan) Surakarta.

Bacaan Lainnya

“Kami menemukan fotokopi legalisir SK Mendikbud RI Nomor 0353/O/1985 yang menyatakan perubahan nama SMPP Surakarta menjadi SMA Negeri 6 Surakarta,” jelas Djuhandhani, Kamis (22/5/2025).

Pengujian mendalam terhadap Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atas nama Joko Widodo dilakukan dengan membandingkan tiga ijazah milik teman seangkatan Jokowi di sekolah tersebut. Uji laboratorium melibatkan analisis terhadap bahan kertas, tinta, teknik cetak, cap stempel, hingga tanda tangan kepala sekolah.

Baca Juga  Heboh! Ijazah Jokowi Dipersoalkan UGM Diperiksa PN Sleman

“Hasilnya, cap stempel pada ijazah Jokowi identik dengan stempel dari SMPP Purwodadi, Grobogan, dan Wonogiri tahun 1980. Format penulisan juga konsisten, dengan penambahan keterangan SMPP di bawah nama SMAN 6,” terangnya.

Tak hanya itu, nomor induk siswa dalam STTB Jokowi juga ditemukan dalam buku induk siswa SMA Negeri 6 Surakarta angkatan tahun 1977 hingga 1979.

Penyelidikan berlanjut ke jenjang perguruan tinggi, di mana tim memverifikasi ijazah Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Tiga ijazah milik rekan seangkatan Jokowi turut menjadi pembanding.

“Secara laboratoris, ijazah Jokowi memiliki kesamaan bahan kertas, teknik cetak, tinta, hingga tanda tangan dekan dan rektor saat itu. Semuanya identik,” kata Djuhandhani.

Baca Juga  Heboh Isu Ijazah Jokowi Hilang, KPU Jelaskan Fakta Sebenarnya

Setelah pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, serta gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa tidak terdapat unsur tindak pidana dalam dugaan pemalsuan ijazah tersebut.

Sebagai informasi, penyelidikan ini bermula dari aduan masyarakat yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin oleh Eggi Sudjana. Laporan yang tercatat dengan nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tertanggal 9 Desember 2024, menyoroti dugaan kejanggalan atas keabsahan ijazah Jokowi.

Dengan berakhirnya proses penyelidikan ini, Dittipidum menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum untuk melanjutkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Baca berita hukum dan politik terkini lainnya hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait