JurnalLugas.Com – Usulan penambahan dana bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi. Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro, menekankan pentingnya pemberian sanksi tegas bagi parpol yang menyalahgunakan dana tersebut.
Menurut Siti, wacana pendanaan negara terhadap parpol seharusnya tidak sekadar soal alokasi anggaran. Ia menegaskan, mekanisme pengawasan dan penalti harus dirancang secara serius dan menyeluruh. “Sebelum pendanaan itu digelontorkan, harus dirumuskan secara serius. Semua kemungkinan sanksi harus ditetapkan untuk partai yang nakal,” tegasnya pada Jumat, 23 Mei 2025.
Sanksi berat, menurut Siti, menjadi kunci agar partai politik tidak menjadikan dana negara sebagai bancakan. “Kalau tidak ada penalti tegas, ya bancakan lagi, bancakan lagi. Siapa pun yang mencuri uang negara untuk kepentingan partainya harus dihukum berat,” tambahnya.
Dana Harus Dikelola Transparan dan Akuntabel
Siti berharap, pemberian dana bantuan parpol diiringi dengan peningkatan kesadaran dalam pengelolaannya. “Sudah harus ada ancang-ancang. Kalau uang ini dikorupsi, pidana dijatuhkan dan partai bisa didiskualifikasi dari kancah politik,” ujarnya tegas.
Ia pun mendukung skema bantuan berdasarkan kategori partai: besar, menengah, dan kecil. Menurutnya, pengelompokan ini lebih adil dibandingkan pembagian yang disamaratakan. “Jangan dipukul rata. Sesuaikan dengan platform dan kekuatan masing-masing partai,” sarannya.
Audit Independen, Bukan oleh Lembaga Pemerintah
Lebih lanjut, Siti Zuhro mendorong agar pemeriksaan dana bantuan parpol dilakukan oleh auditor independen, bukan lembaga negara seperti BPK atau BPKP. “Audit harus dilakukan secara profesional dan objektif. Kalau ketahuan korupsi, ya ada penalti. Itu baru mantap,” katanya.
Ia mengingatkan, jika pengelolaan dana ini tak diawasi secara ketat, justru akan membuka ruang baru bagi korupsi politik. “Jangan sampai uang ini justru menambah korupsi. Itu namanya cuma tambal sulam,” sindirnya.
Usulan dari KPK: Dana Besar Demi Cegah Korupsi Politik
Pernyataan Siti Zuhro selaras dengan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, sebelumnya menyampaikan rekomendasi agar pemerintah memberikan pendanaan besar kepada parpol melalui APBN sebagai langkah strategis memberantas korupsi.
“KPK merekomendasikan pendanaan dari APBN untuk partai politik. Ini demi memperkuat sistem dan mengurangi ketergantungan pada sumber dana ilegal,” ujar Fitroh dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 16 Mei 2025.
Menurut Fitroh, biaya politik yang tinggi menjadi salah satu faktor utama praktik korupsi, terutama menjelang kontestasi politik seperti pemilihan kepala desa hingga presiden.
Dengan sistem pendanaan yang kuat, transparan, dan disertai sanksi tegas, diharapkan demokrasi Indonesia semakin sehat dan bersih dari praktik politik transaksional.
Baca berita politik dan hukum terkini hanya di JurnalLugas.Com






