Grib Jaya Klaim Tanah BMKG di Tangsel Menteri ATR/BPN Harus Lewat Jalur Hukum

JurnalLugas.Com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus dugaan pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di wilayah Pondok Betung, Tangerang Selatan. Lahan tersebut saat ini ditempati oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) bernama Grib Jaya.

Nusron menegaskan, tidak ada satu pun ormas yang dibenarkan mengklaim kepemilikan tanah tanpa bukti sah, apalagi jika menyangkut aset negara.

Bacaan Lainnya

“Kami akan segera cek dan tindaklanjuti. Tidak boleh ada organisasi mana pun yang menduduki tanah secara sepihak, apalagi kalau itu barang milik negara. Bahkan kalau itu milik perorangan sekalipun, harus melalui jalur hukum,” ujar Nusron pada Jumat, 23 Mei 2025.

Lebih lanjut, Nusron menyebut bahwa jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, maka mereka wajib menunjukkan dokumen pendukung secara sah. Apabila terjadi sengketa, penyelesaiannya harus ditempuh melalui proses peradilan.

Baca Juga  Cuaca Indonesia Waspada Hujan dan Petir di Beberapa Wilayah

“Kalau ada yang mengaku sebagai ahli waris, kita akan periksa warkah tanahnya. Tidak bisa sembarangan klaim,” imbuhnya.

Guna menyelesaikan persoalan tersebut, Nusron mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan BMKG serta Polda Metro Jaya. Ia juga menginformasikan bahwa hingga saat ini BMKG belum mengajukan verifikasi langsung ke BPN terkait status tanah tersebut.

Menurut Nusron, apabila lahan tersebut merupakan aset resmi BMKG, maka seharusnya tercatat dalam sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. “Selama terdata di DJKN, itu kami akui sebagai barang milik negara (BMN),” tegasnya.

Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan pendudukan lahan oleh Grib Jaya. Saat ini kasus tersebut tengah dalam penyelidikan.

“Kami telah menerima laporan dan Subdit Harta Benda Ditreskrimum sedang mendalami kasus ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Jumat di Jakarta.

Ade Ary menuturkan bahwa peristiwa berawal ketika pihak terlapor memasang plang bertuliskan “Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari DPP Ormas GJ” pada 2024 lalu. Kini, sebagai bagian dari proses hukum, penyidik telah memasang plang baru yang menyatakan tanah tersebut sedang dalam penyelidikan.

Baca Juga  Cuaca BMKG Hujan Lebat Petir Guyur Wilayah Indonesia Hari Ini

Sementara itu, Grib Jaya melalui kanal YouTube-nya menyatakan bahwa langkah mereka merupakan bentuk pembelaan terhadap ahli waris dan masyarakat yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Menurut keterangan tim hukum Grib Jaya, sengketa ini telah berlangsung selama dua tahun.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip hukum dan tata kelola aset negara. Pemerintah menegaskan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam urusan pertanahan guna mencegah konflik serupa terulang di masa depan.

Untuk informasi terkini dan berita lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait