JurnalLugas.Com – Pemerintah daerah (Pemda) diwajibkan memberikan perhatian serius terhadap enam sektor pelayanan dasar yang telah diatur dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM). Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam acara SPM Awards 2025 yang berlangsung di Kantor Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Jumat (23/5/2025).*
Menurut Mendagri, keenam pelayanan dasar tersebut mencakup:
- Pendidikan
- Kesehatan
- Pekerjaan umum dan penataan ruang
- Perumahan rakyat dan kawasan permukiman
- Ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat
- Sosial
“Enam sektor ini adalah urusan wajib yang tak bisa diabaikan. Pemda harus memastikan sejak awal perencanaan hingga penyusunan APBD agar anggaran untuk pelayanan dasar ini tersedia dan optimal,” ujar Tito.
Ia menyoroti pentingnya pengawalan ketat dari tahap Musrenbang hingga finalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kemendagri sendiri, tambahnya, sangat memperhatikan komposisi anggaran untuk enam sektor vital tersebut saat melakukan reviu terhadap APBD dari tiap daerah.
“Kalau programnya tidak masuk, maka tidak ada dananya. Kalau tidak ada dananya, maka pelaksanaannya mustahil. Inilah kenapa perencanaan harus diawasi sejak awal,” tegas Tito.
Gubernur Berperan Strategis dalam Pengawasan
Tito juga menekankan bahwa gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah memiliki peran penting dalam memastikan penerapan SPM berjalan efektif di wilayah kabupaten dan kota.
“Koordinasi dan pengawasan oleh kepala daerah menjadi kunci agar pelayanan dasar berjalan merata,” katanya.
Untuk memperkuat pengawasan, Kemendagri telah membangun sistem evaluasi yang dilengkapi dengan indikator dan target pencapaian dari masing-masing daerah. Sistem ini juga digunakan untuk menilai kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan SPM.
Penghargaan untuk yang Berkinerja Baik, Sanksi bagi yang Lalai
Dalam upaya menciptakan iklim kompetitif antar-daerah, Kemendagri memberikan penghargaan bagi pemda yang menunjukkan kinerja terbaik dalam pelaksanaan pelayanan dasar. Sebaliknya, daerah yang tidak melaporkan pelaksanaan SPM akan dikenai sanksi, termasuk teguran tertulis.
“Teguran tertulis akan kami teruskan kepada Ketua DPRD dan seluruh fraksi partai politik di DPRD,” ungkap Tito.
Ia menegaskan bahwa teguran itu bukan semata-mata hukuman, tetapi juga sebagai bentuk dorongan agar pemda lebih peduli terhadap kewajiban dasarnya.
Selain itu, Mendagri juga mendorong pemda melakukan berbagai inovasi dalam memberikan layanan kepada masyarakat, guna menciptakan pelayanan publik yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kunjungi JurnalLugas.Com untuk informasi berita politik dan pemerintahan terkini lainnya.






