JurnalLugas.Com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan yang ada. Langkah ini dinilai penting guna membentuk sumber daya manusia (SDM) kepolisian yang berintegritas, adaptif, serta mampu melayani masyarakat dengan profesionalisme tinggi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menekankan bahwa evaluasi harus dimulai dari kurikulum hingga kualitas pengajar dan pembina di institusi pendidikan kepolisian.
“Penting bagi kita untuk membangun SDM Polri yang bermoral, unggul, dan mampu beradaptasi dalam menjalankan tugas melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat,” ujar Sari dalam rapat kerja bersama Lemdiklat Polri di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin, 26 Mei 2025.
Selain itu, Komisi III juga mendukung peningkatan alokasi anggaran bagi pendidikan dan pelatihan Polri. Dukungan anggaran tersebut diyakini dapat mendorong pencapaian target Polri yang Presisi—yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
Fokus pada Moralitas dan Etika Kepolisian
Anggota Komisi III lainnya, Abdullah, menyoroti pentingnya peran Lemdiklat Polri dalam menanamkan nilai-nilai moralitas dan etika sejak awal kepada para calon anggota Polri. Menurutnya, meski secara teknis pendidikan Polri telah berjalan sesuai standar, masih saja terjadi kasus yang mencoreng institusi, terutama yang melibatkan oknum polisi.
“Salah satunya kasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan oleh oknum, yang ternyata korbannya terbukti tidak bersalah. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami,” kata Abdullah.
Ia mempertanyakan mengapa tindakan represif dan pemaksaan pengakuan masih terjadi, padahal metode penyidikan yang benar telah diajarkan. Abdullah menilai, perlu adanya perhatian khusus terhadap pembentukan karakter dan moralitas di lingkungan kepolisian.
DPR Siap Dorong Anggaran Khusus Etika
Menghadapi realita tersebut, Abdullah menyatakan Komisi III DPR RI sedang merumuskan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang lebih ketat. RUU ini diharapkan mampu menutup celah yang kerap dimanfaatkan oleh oknum polisi dalam proses hukum.
“Ke depan, kami ingin hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi. Jika perlu, kami siap mendorong adanya anggaran khusus untuk pembinaan etika dan moralitas dalam pendidikan kepolisian,” ujarnya.
Langkah evaluasi sistem pendidikan Polri dinilai sebagai investasi jangka panjang untuk menciptakan aparatur negara yang bersih, profesional, dan dicintai masyarakat.
Untuk informasi selengkapnya dan berita terkini lainnya, kunjungi: JurnalLugas.Com






