Vonis Mati Kompol Satria Nanda Kompolnas Peringatan Keras bagi Anggota Polri Main Narkoba

JurnalLugas.com – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam menegaskan, vonis pidana mati terhadap Kompol Satria Nanda menjadi peringatan tegas bagi seluruh personel Polri agar tidak terlibat, apalagi bermain-main, dalam kasus narkoba.

“Ini pelajaran penting bagi aparat penegak hukum, khususnya kepolisian. Jangan pernah mencoba-coba terlibat dalam peredaran narkoba,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).

Bacaan Lainnya

Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau sebelumnya mengubah hukuman seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Batam terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang itu menjadi hukuman mati. Putusan serupa juga dijatuhkan kepada mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi.

Hukuman Lebih Berat karena Jabatan dan Wewenang

Majelis hakim banding yang dipimpin Ahmad Shalihin, dengan anggota Bagus Irawan dan Priyanto, menilai Satria Nanda memiliki tanggung jawab besar sebagai pimpinan Satresnarkoba. Namun, alih-alih mencegah, ia justru diduga membiarkan praktik penyisihan barang bukti sabu dalam pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan sembilan mantan bawahannya.

Baca Juga  Bahaya Obat Tramadol dan Hexymer Beredar Bebas Polisi Tangkap 10 Orang Termasuk Anak

Pertimbangan inilah yang membuat hukuman Satria Nanda diperberat menjadi pidana mati. Sebaliknya, sembilan mantan anggotanya sudah lebih dulu diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Dorongan Segera Putuskan PTDH

Anam menilai, meskipun vonis banding belum inkrah karena masih ada peluang kasasi, fakta persidangan sudah menunjukkan adanya tindak pidana serius. Oleh sebab itu, ia mendesak Polri segera menuntaskan proses etik dan memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Satria Nanda.

“Keputusan ini bisa menjadi pedoman bagi internal kepolisian. Mekanisme PTDH harus segera merespons fakta hukum yang sudah terungkap,” kata Anam.

Menurutnya, langkah cepat sangat penting agar sinyal tegas terhadap pelanggaran berat seperti ini benar-benar dirasakan. “Putusan ini sudah jelas menunjukkan adanya kejahatan. Sekarang tinggal bagaimana Polri merespons dengan tegas,” tambahnya.

Baca Juga  Yuri Besera Dacosta WN Brasil Divonis 18 Tahun Penjara, Selundupkan 3 Kg Kokain ke Bali

Status Masih Polisi Aktif

Hingga kini, status Satria Nanda masih sebagai anggota aktif Polri karena proses banding PTDH di Mabes Polri belum selesai. Hal ini kontras dengan sembilan mantan anggotanya yang sudah resmi menjadi warga sipil setelah dipecat.

Anam berharap, ke depan kasus ini menjadi titik balik bagi institusi Polri untuk memperkuat pengawasan internal dan tidak memberi celah bagi anggotanya terlibat jaringan narkoba.

“Kasus ini harus jadi pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Baca berita lengkap dan terkini lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait