PTPN I Regional 8 Terjerat Utang Rp151 Miliar Andi Achmad Dara Minta Solusi Konkret

JurnalLugas.Com – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Andi Achmad Dara, menyoroti serius temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kondisi keuangan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 8. Perusahaan pelat merah itu diketahui menghadapi kerugian signifikan senilai Rp151,57 miliar, yang mencakup utang negara dan persoalan hukum perdata terkait pengelolaan program Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA).

“Temuan BPK terhadap PTPN I Regional 8 perlu ditindaklanjuti bersama untuk mencari solusi nyata. Terutama bagaimana menyikapi dan menyelesaikan kerugian perdata yang timbul akibat penugasan masa lalu,” ujar Andi dalam keterangannya pada Senin (26/5/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Andi, beban keuangan yang ditanggung PTPN I Regional 8 tidak lepas dari peran perusahaan sebagai penjamin atau avalis dalam proyek kemitraan dengan sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD). Sayangnya, banyak KUD yang mengalami kemacetan pelunasan kredit, sementara perusahaan tetap memiliki tanggung jawab atas pinjaman tersebut kepada bank.

Baca Juga  Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo, Terseret Korupsi Aset PTPN I

“PTPN sudah melakukan berbagai upaya penyelesaian, namun terlihat ada kebingungan karena posisi mereka dulunya ditugaskan sebagai avalis. Ini jadi masalah struktural,” jelasnya.

Berdasarkan data BPK, PTPN I Regional 8 memiliki kewajiban membayar utang bank sebesar Rp127,34 miliar terkait pembangunan dan pengelolaan kebun sawit melalui skema KKPA. Selain itu, ditemukan Cost Over Run (COR) senilai Rp24,23 miliar, yang jika dijumlahkan membuat total kerugian mencapai Rp151,57 miliar.

Sebagai bentuk tanggung jawab, PTPN I Regional 8 telah mengirimkan beberapa surat resmi kepada pemegang saham, termasuk surat bernomor RH8A-RH/HO/2024.07.27-1 tertanggal 27 Juli 2024. Surat tersebut memuat tindak lanjut atas rekomendasi BPK dari hasil audit tahun 2018 hingga 2019.

Baca Juga  Korupsi Penjualan Lahan PTPN I ke Ciputra Land Kejati Sumut Periksa 45 Saksi

Namun, upaya penyelesaian tidak berjalan mulus. Banyak KUD yang kini telah dibubarkan atau tidak aktif, menyulitkan proses penagihan utang. Selain itu, muncul indikasi tumpang tindih lahan serta pemindahtanganan aset tanpa persetujuan dari pihak PTPN I Regional 8.

Untuk memperjelas status aset dan mitra, manajemen PTPN I Regional 8 kini tengah melakukan inventarisasi ulang terhadap petani dan areal yang termasuk dalam program KKPA. Langkah ini diharapkan mampu mendukung tindakan hukum maupun administrasi di masa mendatang.

Berita lengkap dan informasi terkini lainnya dapat Anda temukan di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait