Korupsi Penjualan Lahan PTPN I ke Ciputra Land Kejati Sumut Periksa 45 Saksi

JurnalLugas.Com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus mendalami kasus dugaan korupsi penjualan aset lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I yang dialihkan kepada pengembang Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO). Lahan yang menjadi sorotan seluas 8.077 hektare dan kini telah berubah fungsi menjadi kawasan perumahan Citraland di Kabupaten Deli Serdang.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menyebutkan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 45 orang saksi dari berbagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

“Sebanyak 45 saksi telah diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumut terkait dugaan penjualan aset lahan PTPN Regional I,” ujarnya di Medan, Jumat (26/9/2025).

Saksi dari Tiga Perusahaan Utama

Husairi menjelaskan, saksi-saksi yang diperiksa berasal dari tiga entitas utama, yakni:

  • PTPN I Regional I,
  • PT Nusa Dua Propertindo (NDP), dan
  • PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial.

Menurutnya, pemeriksaan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan saksi baru.

“Jika hasil pemeriksaan membutuhkan keterangan tambahan, maka jadwal pemanggilan saksi akan diperluas untuk memperkuat pembuktian,” katanya.

Penghitungan Kerugian Negara Masih Berlangsung

Lebih lanjut, Husairi menegaskan bahwa perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan, khususnya penghitungan potensi kerugian negara.

“Untuk saat ini, tim penyidik sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama tim ahli dan instansi berwenang,” tuturnya.

Ia menekankan bahwa langkah penghitungan kerugian sangat penting sebelum penetapan tersangka dilakukan. Dengan demikian, proses hukum akan memiliki dasar yang kuat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Jika hasil penghitungan sudah final dan memenuhi syarat pembuktian, maka itu akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab,” ungkap Husairi.

Menunggu Penetapan Tersangka

Hingga kini, Kejati Sumut belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, pihak kejaksaan memastikan akan segera memberikan keterangan resmi apabila terdapat perkembangan signifikan.

Kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut lahan yang bernilai strategis dan luas, serta berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Sumber berita lengkap lainnya bisa dibaca di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  KPK Tambah 23 Penyidik Baru, Setyo Budianto, Pola Korupsi Sekarang Tak Lagi Konvensional

Pos terkait