Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo, Terseret Korupsi Aset PTPN I

JurnalLugas.Com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan tersangka baru berinisial IS, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset milik PTPN I Regional I seluas 8.077 hektare yang dikerjasamakan dengan PT Ciputra Land. Penahanan ini dilakukan usai penyidik menemukan dua alat bukti kuat dalam proses penyidikan.

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam.
“Hari ini, penyidik Pidsus Kejati Sumut menahan satu tersangka baru berinisial IS dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land,” ujar Husairi, Senin (20/10/2025).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Anak Riza Chalid Kerry Andrianto Didakwa Korupsi Rp3,07 Triliun Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

Menurutnya, selama periode 2022 hingga 2023, IS selaku Direktur PT NDP mengajukan permohonan hak guna bangunan (HGB) atas sejumlah bidang tanah yang sebelumnya berstatus hak guna usaha (HGU) milik PTPN II kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Dalam proses itu, IS diduga berkolusi dengan dua pejabat pertanahan, yaitu ASK yang merupakan mantan Kepala Kanwil BPN Sumut dan ARL yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

“Penerbitan HGB atas nama PT NDP tersebut dilakukan tanpa memenuhi ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelas Husairi.

Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah menahan dua tersangka lain, yakni ASK dan ARL, yang berstatus sebagai pejabat pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut dan Deli Serdang. Adapun penahanan terhadap IS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor: PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, dengan masa penahanan 20 hari di Rutan Kelas I A Medan.

Baca Juga  OTT KPK Terbaru di Jawa Tengah, Tersangka Sudah Diangkut

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Husairi.

Ia menambahkan, penyidik tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
“Jika hasil penyidikan mengarah pada keterlibatan pihak lain, tim Pidsus akan menindaklanjuti sesuai arahan pimpinan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Selengkapnya baca di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait