TNI Kawal Jaksa Resmi Diatur dalam UU dan Perpres 2025 Ini Penjelasan Panglima

JurnalLugas.Com — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa keterlibatan personel TNI dalam pengawalan dan pendampingan terhadap kejaksaan merupakan langkah sah yang telah diatur secara hukum. Penegasan itu disampaikan menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 sebagai perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Pelibatan TNI di kejaksaan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang. Hal ini merupakan bagian dari tugas pokok TNI, khususnya dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yaitu mengamankan objek vital nasional yang strategis,” ujar Jenderal Agus pada Senin, 26 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Panglima TNI menyebutkan bahwa terdapat nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung yang mencakup berbagai aspek. Di antaranya adalah program pendidikan dan pelatihan bersama, pertukaran informasi, penugasan prajurit di lingkungan kejaksaan, hingga penempatan jaksa sebagai pengawas di Oditurat Jenderal TNI.

Baca Juga  Panglima TNI Mutasi dan Promosi 101 Perwira Tinggi TNI Kepala BSSN Ke Mabesad Ini Daftarnya

Kolaborasi tersebut juga mencakup dukungan hukum di bidang perdata dan pidana umum, pemanfaatan fasilitas dan infrastruktur bersama, serta koordinasi teknis dalam penyidikan dan penuntutan perkara.

Didukung Perpres Perlindungan Jaksa

Sinergi antara TNI dan Kejaksaan semakin diperkuat melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Perpres ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025 di Jakarta dan terdiri dari enam bab dengan total 13 pasal.

Pasal 2 dalam regulasi tersebut menegaskan bahwa jaksa memiliki hak atas perlindungan negara dari segala bentuk ancaman yang membahayakan keselamatan pribadi maupun harta benda. Sementara Pasal 4 menyebutkan bahwa pelindungan tersebut dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan TNI.

“Komitmen TNI adalah bekerja secara profesional, proporsional, dan mengedepankan sinergitas antar-lembaga demi mendukung keamanan serta efektivitas penegakan hukum di Indonesia,” tegas Jenderal Agus.

Namun demikian, pelindungan yang diberikan TNI dan Polri kepada jaksa dan keluarganya tidak bersifat otomatis, melainkan atas permintaan dari pihak Kejaksaan.

Baca Juga  Komisi I DPR Sahkan Anggaran Pertahanan 2026 Rp187,1 Triliun TNI Fokus Modernisasi Kekuatan

Kerja Sama Strategis dengan Lembaga Intelijen

Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tidak hanya mengatur soal perlindungan fisik terhadap jaksa, tetapi juga membuka ruang kerja sama antara Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Hal ini diyakini dapat memperkuat posisi jaksa dalam menjalankan fungsi penegakan hukum secara komprehensif.

Sinergi lintas institusi ini diharapkan mampu meningkatkan keamanan hukum nasional, terutama dalam menghadapi ancaman dan tekanan terhadap aparat penegak hukum di lapangan.

Untuk informasi lebih lanjut dan update berita nasional lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait