Tak Boleh Asal Bentuk! Ini Aturan Resmi Pembentukan Kopdes Merah Putih “Jangan Kongkalikong!”

JurnalLugas.Com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Yandri Susanto, memberikan peringatan tegas agar pendirian Koperasi Desa dan Koperasi Kelurahan Merah Putih dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Ia menolak keras praktik kongkalikong atau pendirian koperasi yang hanya bersifat formalitas tanpa melibatkan masyarakat secara nyata.

“Tidak boleh pendirian koperasi hanya karena kongkalikong, dibuat-buat, atau sekadar penunjukan tanpa musyawarah,” ujar Yandri saat peluncuran dan dialog pembentukan Koperasi Merah Putih di Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (31/5/2025).

Bacaan Lainnya

Menteri Yandri menekankan pentingnya musyawarah desa maupun musyawarah kelurahan khusus sebagai syarat mutlak pembentukan koperasi. Menurutnya, proses ini harus menghasilkan berita acara resmi dengan dokumentasi peserta yang jelas, untuk menghindari potensi gugatan hukum di kemudian hari.

Baca Juga  Impor 105 Ribu Pikap India Kopdes Minta Ditunda, Ini Kata Direktur Agrinas

“Kalau proses pendiriannya cacat secara administrasi, tentu akan kami evaluasi. Kita tidak ingin ada masalah hukum yang muncul akibat ketidaktertiban administratif,” tegasnya.

Dalam konteks bisnis dan pemberdayaan ekonomi desa, Menteri Yandri mengajak seluruh pihak agar serius dan tertib dalam pembentukan koperasi. Ia mengingatkan, keterbukaan dan keadilan dalam proses pendirian akan membuka ruang partisipasi luas dari masyarakat.

“Kalau pembentukannya dilakukan secara fair dan transparan, maka tidak akan timbul masalah. Semua orang akan merasa punya andil,” imbuhnya.

Yandri juga menyampaikan harapannya kepada para notaris di Kota Manado, yang jumlahnya mencapai sembilan puluhan, agar turut berkontribusi dalam mempercepat proses legalisasi koperasi, terutama di kabupaten dan kota yang masih kekurangan tenaga notaris.

“Notaris dari Manado bisa membantu kabupaten atau kota lain yang belum memiliki notaris cukup. Mereka tetap bisa membantu proses akta meski di luar wilayah kerjanya, asalkan sesuai aturan,” jelas Yandri.

Program Koperasi Merah Putih sendiri merupakan inisiatif nasional untuk memperkuat ekonomi berbasis komunitas, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat kemandirian desa dan kelurahan melalui model usaha kolektif yang berkelanjutan.

Untuk informasi terkini seputar politik, hukum, dan isu-isu strategis nasional lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait