JurnalLugas.Com — Kejaksaan Agung (Kejagung) meluruskan informasi terkait kehadiran penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan pada Rabu, 7 Januari 2026. Kunjungan tersebut dipastikan hanya sebatas pencocokan data teknis, bukan tindakan penggeledahan sebagaimana sempat diberitakan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kegiatan itu dilakukan untuk menyelaraskan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di sejumlah wilayah. Proses tersebut, kata dia, berlangsung tertib dan kooperatif tanpa kendala berarti.
Menurut Anang, pencocokan data tersebut berkaitan langsung dengan penyidikan perkara dugaan pembukaan aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini menyoroti dugaan pemberian izin oleh kepala daerah saat itu kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan, namun tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyidik perlu memastikan keakuratan data agar penanganan perkara berjalan cepat dan tepat. Karena itu, kami mendatangi langsung Kementerian Kehutanan sebagai langkah proaktif,” ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/1/2026).
Dukungan Ditjen Planologi Kemenhut
Dalam proses tersebut, Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan disebut memberikan dukungan penuh. Sejumlah dokumen dan data strategis yang dibutuhkan penyidik telah diserahkan dan disesuaikan dengan data yang dimiliki Kejagung.
Anang menambahkan, sinergi ini juga menjadi bagian dari upaya perbaikan tata kelola kehutanan nasional atau forest governance. Tujuannya, memastikan kawasan hutan Indonesia dikelola secara berkelanjutan dan terlindungi dari praktik yang melanggar hukum.
Pernyataan senada disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi. Ia menegaskan bahwa aktivitas yang berlangsung murni pencocokan data dan sama sekali bukan penggeledahan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, tertib, dan dilakukan secara profesional.
Perkuat Tata Kelola Hutan Berkelanjutan
Ristianto menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Agung yang dinilai sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola kehutanan. Ia menilai kolaborasi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan fondasi penting untuk menciptakan pengelolaan hutan yang transparan dan berkeadilan.
“Kerja sama lintas lembaga ini mencerminkan komitmen bersama menjaga hutan Indonesia agar tetap lestari dan memberi manfaat bagi generasi sekarang maupun mendatang,” singkatnya.
Sebelumnya, beredar informasi yang menyebut penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Kantor Kementerian Kehutanan. Klarifikasi dari kedua pihak ini sekaligus menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Baca berita dan analisis hukum lainnya di: https://JurnalLugas.Com






