JurnalLugas.Com — Forum Pemuda Adat Tolaki (Fordati) menyuarakan dukungan penuh kepada Hasmito Dahlan, selaku Bokeo atau Raja Mekongga, dan Usman Saeka, ahli waris sah pemegang hak ulayat Mekongga. Dukungan ini menegaskan posisi masyarakat adat dalam mempertahankan kedaulatan wilayah dan hak turun-temurun yang telah diakui secara hukum adat maupun sejarah.
Tanah ulayat Mekongga diketahui memiliki legalitas surat eigendom sejak tahun 1708, peninggalan Sangia Nibandera pada masa pemerintahan Hindia Belanda. Dokumen tersebut menjadi bukti otentik hak kepemilikan dan penguasaan adat yang diwariskan kepada keturunan Mekongga hingga kini.
Fordati Desak Penghentian Aktivitas Tambang
Dalam pernyataan resminya, Hedianto, selaku Ponggawa Aha Banderano Tolaki, meminta PT Vale Indonesia dan PT IPIP menghentikan sementara seluruh kegiatan tambang serta pembangunan smelter di wilayah adat Mekongga.
“Kami dari Fordati menegaskan agar aktivitas pertambangan di tanah ulayat Mekongga dihentikan sampai ada koordinasi resmi dengan ahli waris Usman Saeka. Ini bentuk penghormatan terhadap sejarah, adat, dan hukum negara,” ujar Hedianto, Minggu (26/10/2025).
Fordati menilai, aktivitas korporasi yang dilakukan tanpa koordinasi dan izin dari ahli waris sah merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak ulayat serta bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan pengakuan serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alamnya.
Landasan Konstitusional Hak Adat
Menurut Fordati, negara berkewajiban memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam konstitusi. Oleh karena itu, Fordati menuntut agar perusahaan yang beroperasi di wilayah Mekongga menghormati mekanisme adat, serta menjalin komunikasi dengan pihak ahli waris sebelum melanjutkan proyek apa pun.
“Negara sudah jelas memberikan pengakuan terhadap hak masyarakat adat. Karena itu, perusahaan wajib menghormati mekanisme adat dan tidak boleh mengabaikan pemegang hak ulayat,” tegas perwakilan Fordati dalam keterangannya.
Langkah Hukum dan Adat Disiapkan
Sebagai tindak lanjut, Fordati bersama ahli waris Mekongga berencana menempuh langkah hukum dan adat apabila PT Vale Indonesia dan PT IPIP tetap melanjutkan kegiatan tanpa izin sah. Sikap ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat adat Tolaki Mekongga bersatu mempertahankan kedaulatan tanahnya dari segala bentuk penyerobotan.
“Kami siap menempuh jalur hukum dan adat untuk menegakkan hak yang diwariskan leluhur,” tutup Hedianto.
Langkah tegas ini mencerminkan konsistensi masyarakat adat dalam memperjuangkan hak konstitusionalnya, sekaligus mengingatkan perusahaan dan pemerintah agar menghormati nilai-nilai adat yang telah menjadi bagian dari jati diri bangsa.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com






