Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Ini Daftar Lengkap Biaya Hotel Perjalanan Dinas PNS Tahun 2026

JurnalLugas.Com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan standar biaya terbaru untuk perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku pada tahun anggaran 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK RI) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahunan Anggaran 2026.

Salah satu poin utama dari regulasi tersebut adalah penetapan tarif maksimal biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri yang dibedakan berdasarkan jenjang jabatan serta provinsi tujuan.

Bacaan Lainnya

DKI Jakarta Tertinggi, Bengkulu Terendah

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan alokasi tertinggi untuk biaya hotel. Untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I, anggaran hotel mencapai Rp 9.331.000 per malam. Adapun untuk pejabat eselon II ditetapkan sebesar Rp 2.084.000, eselon III Rp 1.062.000, dan eselon IV Rp 730.000.

Baca Juga  Menkeu Purbaya Tegas Pemda Harus Benahi Anggaran, TKD Tak Akan Ditambah Jika Serapan Lemah

Provinsi Bali menyusul di posisi kedua dengan tarif tertinggi. Biaya penginapan maksimal di Bali untuk pejabat negara dan eselon I adalah Rp 7.328.000, sedangkan eselon II mendapat alokasi Rp 2.433.000, eselon III Rp 1.754.000, dan eselon IV Rp 1.138.000.

Di sisi lain, Provinsi Bengkulu menjadi daerah dengan alokasi terendah. Untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I, tarif hotel hanya sebesar Rp 2.140.000. Pejabat eselon II mendapat jatah Rp 1.628.000, eselon III Rp 1.546.000, dan eselon IV Rp 692.000.

Berdasarkan Survei Harga Pasar

Direktur Sistem Penganggaran DJA Kemenkeu, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa penentuan tarif ini merupakan hasil dari survei mendalam terhadap harga pasar aktual.

Baca Juga  Resmi Gantikan Sri Mulyani Purbaya Pastikan RAPBN 2026 Tetap Aman

“Kami menetapkannya berdasarkan survei harga riil di pasar. Berapa harga hotel dan transportasi yang berlaku di setiap wilayah, itu yang dijadikan dasar. Dampaknya terhadap perekonomian akan bergantung pada seberapa besar alokasi anggaran yang digunakan,” ungkap Lisbon di Kantor Kemenkeu, Senin (2/6/2025).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kemenkeu untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kondisi pasar terkini serta memastikan efisiensi penggunaan anggaran negara.

📌 Untuk informasi kebijakan keuangan dan regulasi terbaru lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait