JurnalLugas.Com – Kasus korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Madina, Dollar Hafriyanto Siregar, dengan hukuman 1,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dollar Hafriyanto Siregar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara. Terdakwa tetap ditahan dan dijatuhi denda Rp50.000.000, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/10/2024).
Dollar dijerat dengan Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala BKD Madina Juga Dituntut
Tak hanya Dollar, JPU juga menuntut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Madina, Abdul Hamid Nasution, dengan hukuman serupa: 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Abdul Hamid diyakini turut terlibat dalam praktik korupsi yang mencoreng integritas seleksi PPPK tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Hamid Nasution dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta denda Rp50 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” tulis dokumen persidangan di laman SIPP PN Medan.
Empat Terdakwa Lain Turut Disidangkan
Selain dua pejabat tinggi tersebut, empat tersangka lainnya dari lingkungan Dinas Pendidikan juga telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Mereka adalah Kasi Dikdas Heriansyah, Bendahara Disdik Surniati Daulay, Kasubbag Umum Ismansyah Batubara, dan Kasi Dik Paud Dedi Marito.
Tujuh Tersangka, Satu Belum Ditahan
Total terdapat tujuh tersangka dalam kasus seleksi PPPK ini. Enam di antaranya sudah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Medan. Namun, satu nama masih belum tersentuh penahanan oleh Polda Sumut, yaitu Erwin Efendi Lubis, Ketua Sementara DPRD Madina sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Madina.
Publik kini menanti sikap tegas penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh dan transparan, demi menjaga integritas sistem rekrutmen aparatur sipil negara di daerah.
Informasi terkini dan tajam seputar hukum dan pemerintahan dapat diakses melalui JurnalLugas.Com.






