JurnalLugas.Com – Penyidik dari Polda Sumatera Utara (Sumut) telah resmi menetapkan selebgram Ratu Talisa, yang dikenal dengan nama Ratu Entok, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan ini terjadi setelah aksi kontroversialnya viral di media sosial, di mana ia dianggap menghina simbol agama melalui pernyataannya di platform TikTok.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengonfirmasi bahwa Ratu Entok dijemput dari kediamannya di Pasar 4 Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, pada siang hari Senin, 8 Oktober 2024. Menurut keterangan resmi, hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian menyatakan bahwa Ratu Entok telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Hasil gelar perkara, RT ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujar Kombes Hadi Wahyudi saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Kasus ini bermula ketika Ratu Entok melakukan siaran langsung di akun TikTok-nya, di mana ia mengeluarkan pernyataan yang menyuruh sosok Yesus untuk memotong rambut. Ungkapan tersebut langsung memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama umat beragama, yang merasa tersinggung dengan pernyataannya.
Video tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial, membuat kasus ini menjadi sorotan publik. Banyak pihak menilai pernyataan Ratu Entok sebagai tindakan penistaan agama, yang akhirnya berujung pada proses hukum.
Atas perbuatannya, Ratu Entok dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengatur mengenai tindakan penyebaran informasi yang mengandung unsur penghinaan atau penistaan, termasuk dalam konteks keagamaan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap harus dijaga dalam koridor hukum dan norma yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan penghormatan terhadap keyakinan agama. Proses hukum selanjutnya akan menentukan langkah lebih lanjut dalam kasus yang melibatkan selebgram tersebut.
Dengan penetapan tersangka ini, publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang telah memicu reaksi luas di berbagai kalangan masyarakat.






