Budi Arie Semua Notaris Bisa Terbitkan Akta Koperasi Desa

JurnalLugas.Com — Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa seluruh notaris di Indonesia kini diperbolehkan untuk menerbitkan akta pendirian koperasi desa (kopdes). Hal ini sebagai langkah percepatan dalam pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih yang diinisiasi pemerintah.

“Saya sudah kirim surat ke Menteri Hukum, dan hasilnya, semua notaris boleh mengeluarkan akta kopdes,” ujar Budi Arie dalam acara Soft Launching Percontohan Kopdes/Kel Merah Putih di Kalurahan Srimulyo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu, 15 Juni 2025.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Dana Desa Tak Bisa Cair Tanpa Kopdes Merah Putih, Ini Aturan Baru Wajib Dipenuhi Kades

Kebijakan ini, menurut Menkop, merupakan terobosan penting karena sebelumnya hanya Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang diperbolehkan menyusun akta pendirian koperasi. Dengan adanya perluasan kewenangan ini, proses legalisasi kopdes diharapkan dapat berlangsung lebih cepat dan merata hingga ke seluruh pelosok tanah air.

“Pemerintah mendorong semua pihak mendukung pembentukan kopdes, karena ini bagian dari kekuatan ekonomi rakyat. Kalau memang perlu relaksasi aturan demi masyarakat, maka kita harus berani melakukannya. Jangan sampai aturan justru menghambat,” tegasnya.

Di tingkat daerah, dukungan konkret juga terlihat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY bersama Ikatan Notaris Indonesia (INI) wilayah DIY melakukan kolaborasi erat untuk mempercepat legalisasi koperasi merah putih di desa-desa.

Ketua INI Wilayah DIY, Agung Hernin, menyebut para notaris di DIY siap bekerja keras. “Kami sudah berkoordinasi dengan kepala desa dan lurah untuk memastikan pendirian kopdes berjalan lancar. Kami siap bantu percepatan ini,” katanya.

Baca Juga  Disebut Dalang Framing Judol PDIP Laporkan Budi Arie ke Bareskrim

Program Koperasi Merah Putih sendiri merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan berbasis desa. Dengan sistem koperasi yang sehat dan legal, desa dan kelurahan diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi mandiri.

Selengkapnya kunjungi JurnalLugas.Com untuk berita aktual lainnya.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait