KPK Dalami Payung Hukum Dana Non-Budgeter Bank BJB Kerugian Negara Rp222 Miliar

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada periode 2021–2023. Fokus penyidikan kini mengarah pada legalitas penggunaan dana non-budgeter yang diduga menjadi celah praktik korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya sedang mendalami kerangka hukum yang menjadi dasar penggunaan dana non-budgeter tersebut. Pemeriksaan dilakukan saat penyidik memanggil Kepala Divisi Hukum Bank BJB, Boy Pandji Soedrajat, sebagai saksi dalam perkara ini pada Senin, 21 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami sejauh mana dasar hukum dana non-budgeter digunakan dalam proyek iklan tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.

Selain menelusuri aspek legalitas, penyidik juga mengkaji apakah pengadaan iklan yang diperkarakan sesuai dengan mekanisme pengelolaan dana non-budgeter, atau hanya berdasarkan kebijakan sepihak dari pejabat Bank BJB.

Lima Tersangka, Kerugian Negara Ratusan Miliar

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran penting dalam pelaksanaan proyek pengadaan iklan yang bermasalah. Para tersangka tersebut antara lain:

  • Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB saat perkara terjadi,
  • Widi Hartoto, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
  • Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri,
  • Suhendrik, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress,
  • Sophan Jaya Kusuma, pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
Baca Juga  Korupsi Iklan BJB KPK Urung Tetapkan Status Ridwan Kamil

Penyidik KPK menduga pengadaan iklan yang melibatkan dana non-budgeter ini tidak sesuai aturan dan telah merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar. Nilai fantastis tersebut diduga berasal dari praktik penggelembungan anggaran dan kolusi antara pihak internal bank dan para penyedia jasa periklanan.

Yuddy Renaldi Juga Terjerat Kasus di Kejagung

Di sisi lain, Yuddy Renaldi yang telah menjabat sebagai mantan Dirut Bank BJB, kembali tersandung kasus korupsi lainnya. Kejaksaan Agung RI telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pemberian kredit yang diduga bermasalah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya. Kredit tersebut diberikan oleh tiga bank daerah sekaligus, yakni PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Menanggapi hal itu, KPK memastikan telah menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung untuk menghindari tumpang tindih dalam penanganan perkara. “Koordinasi tetap kami lakukan dengan Kejagung agar proses hukum berjalan optimal dan tidak saling menghambat,” ujar Budi.

Pihak Kejagung juga menyatakan membuka pintu lebar bagi KPK untuk memeriksa Yuddy Renaldi dalam konteks perkara di Bank BJB. Langkah ini menunjukkan kolaborasi antarlembaga penegak hukum dalam mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas di sektor perbankan daerah.

Dana Non-Budgeter Jadi Sorotan

Penggunaan dana non-budgeter di institusi keuangan milik daerah kini menjadi sorotan. Dana jenis ini, yang berada di luar alokasi anggaran resmi, rawan disalahgunakan karena minimnya mekanisme pengawasan yang ketat.

Baca Juga  Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Hakim Pasang Pengawasan Elektronik Ketat

Pakar hukum pidana dari salah satu universitas di Jakarta menilai bahwa penggunaan dana non-budgeter tanpa payung hukum yang jelas membuka celah korupsi yang sistemik. “Perlu ada kejelasan hukum dan transparansi dalam pengelolaan dana seperti ini, apalagi jika digunakan untuk proyek pengadaan yang melibatkan pihak ketiga,” ujarnya.

KPK pun diharapkan tidak hanya berhenti pada pengusutan individu pelaku, tetapi juga mendorong reformasi sistem pengelolaan keuangan internal di bank-bank milik pemerintah daerah.

Transparansi dan Reformasi Sistem Keuangan BUMD

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, termasuk oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti Bank BJB. Beberapa LSM antikorupsi menyarankan agar pemerintah pusat maupun daerah mengaudit kembali seluruh skema pendanaan non-budgeter yang dipraktikkan oleh lembaga-lembaga keuangan daerah.

Dengan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah, penegakan hukum yang menyeluruh menjadi penting tidak hanya untuk memberikan efek jera, tapi juga untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Selengkapnya update kasus korupsi sektor keuangan dan isu hukum lainnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait