JurnalLugas.Com — Presiden RI Prabowo Subianto kembali menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan untuk menyita penggilingan padi yang tidak mematuhi aturan, terutama jika dinilai merugikan kepentingan nasional dalam hal ketahanan pangan. Pernyataan itu disampaikan dalam peluncuran program Koperasi Desa/Koperasi Kelurahan Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025).
Menurut Presiden, penggilingan padi merupakan bagian dari cabang produksi yang penting bagi negara karena berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat. Oleh sebab itu, ia menegaskan tata kelola sektor ini harus mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 ayat (2) dan (3).
“Saya dapat laporan ada penggilingan-penggilingan padi yang nakal, dan justru yang besar-besar yang paling bandel. Saya bilang, mentang-mentang besar, dikira pemerintah tidak punya gigi? Saya buka UUD 1945, Pasal 33, jelas tertulis bahwa cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara,” tegas Presiden Prabowo.
Presiden mengungkapkan dirinya telah berkonsultasi langsung dengan Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, terkait penafsiran Pasal 33 UUD 1945. Dari hasil diskusi tersebut, Prabowo menyimpulkan bahwa ketentuan konstitusional itu sudah sangat jelas tanpa perlu interpretasi lebih lanjut.
“Tidak ada yang perlu ditafsirkan lagi. Isinya jelas. Jadi kalau penggilingan padi tidak mau tertib, saya akan gunakan dasar hukum ini,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo menyatakan pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil alih penggilingan padi yang terbukti melakukan pelanggaran dan enggan mematuhi kebijakan harga yang ditetapkan. Pengelolaan penggilingan yang disita akan diserahkan kepada koperasi, sebagai bagian dari upaya pemerataan dan penguatan ekonomi desa.
“Kalau mereka tidak mau ikut aturan negara, ya kita ambil alih. Saya tidak salah, saya benar. Karena mereka mencari keuntungan luar biasa. Saya dapat laporan, ada satu penggilingan padi yang bisa meraup keuntungan hingga Rp2 triliun setiap musim panen,” ungkapnya.
Presiden juga menyampaikan bahwa langkah pemerintah untuk menertibkan praktik monopoli dan penekanan harga oleh pelaku usaha penggilingan padi telah memberikan dampak signifikan. Setelah pernyataan keras pemerintah, harga gabah langsung mengalami kenaikan sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
“Begitu kita keluarkan pernyataan ini, harga langsung naik. Mereka langsung beli Rp6.500. Berhasil,” ujar Presiden dengan nada optimis.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan HPP gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram. Penetapan ini dimaksudkan untuk menjamin harga jual minimum bagi petani serta menghindari praktik penghisapan nilai produksi oleh pelaku usaha besar.
Dengan langkah tegas tersebut, Presiden Prabowo menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan kedaulatan pangan nasional dan melindungi petani dari praktik-praktik usaha yang merugikan.
Untuk berita dan analisis lainnya seputar pangan nasional dan kebijakan pemerintah, kunjungi JurnalLugas.Com.






