JurnalLugas.Com – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengungkapkan rencananya untuk bertemu dengan Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, untuk membahas langkah-langkah teknis sehubungan dengan keputusan pemerintah yang menyatakan bahwa empat pulau sengketa kini menjadi bagian dari Provinsi Aceh.
“Kami mungkin akan jadwalkan pertemuan. Ada beberapa hal yang perlu dibahas lebih dalam,” ujar Muzakir ketika ditanya mengenai rencana pertemuan tersebut pada Selasa (17/6/2025).
Meskipun belum memberikan rincian lebih lanjut tentang waktu dan tempat, Muzakir menambahkan bahwa pertemuan tersebut akan melibatkan sejumlah pihak terkait yang memiliki kepentingan dalam penyelesaian sengketa administratif ini. “Ada hal-hal teknis yang tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut saat ini,” tambahnya.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengesahkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah Aceh diumumkan beberapa waktu lalu. Keputusan ini berdasarkan pada surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992 yang ditandatangani pada 24 November 1992, yang memberikan landasan hukum yang kuat.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada dokumentasi resmi yang ada dan bertujuan untuk memperjelas batas administrasi antarprovinsi. “Keputusan ini bukan hal baru, melainkan pelurusan administrasi yang memang sudah diatur sebelumnya,” jelas Tito.
Jusuf Kalla (JK), yang juga memberikan pendapat terkait masalah ini, mengungkapkan bahwa secara historis dan formal, pulau-pulau tersebut memang telah menjadi bagian dari Aceh. “Meskipun letaknya lebih dekat dengan Sumatera Utara, secara administrasi dan sejarahnya, pulau-pulau tersebut memang bagian dari Aceh,” ujar JK, menguatkan posisi Aceh dalam sengketa wilayah ini.
Lebih lanjut, JK mengaitkan permasalahan ini dengan perundingan damai yang dilakukan antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada 2005. “Kesepakatan dalam perundingan itu jelas, bahwa batas wilayah Aceh mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang memisahkan Aceh dari Sumatera Utara,” kata JK.
Langkah-langkah berikutnya meliputi upaya penyelesaian administratif, termasuk penyesuaian peta dan koordinasi pengelolaan wilayah, yang diharapkan dapat memastikan kelancaran transisi administratif dari perbatasan ke dalam wilayah Aceh.
Keputusan ini, yang kini tengah dibahas lebih lanjut dalam rapat terbatas pemerintah pusat, diharapkan dapat segera dijalankan dengan mempertimbangkan semua aspek yang ada.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com






