JurnalLugas.Com – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan empat pulau di wilayah perbatasan Aceh dan Sumatera Utara menjadi bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek yang sebelumnya berada dalam tarik-menarik kewilayahan antara Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Prasetyo, keputusan ini diambil usai rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara. Rapat tersebut secara khusus membahas status historis dan administratif keempat pulau tersebut.
“Rapat terbatas digelar untuk mencari solusi terhadap dinamika seputar status administratif empat pulau yang berada di perbatasan Sumut dan Aceh,” ujar Prasetyo, seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Polemik Sejak 2022, Edy Rahmayadi Ajukan Pemindahan Pulau
Sengketa empat pulau ini mencuat sejak tahun 2022, ketika Gubernur Sumut saat itu, Edy Rahmayadi, mengusulkan agar keempat pulau dimasukkan ke dalam wilayah Tapanuli Tengah. Namun, usulan ini mendapat penolakan dari Pemerintah Aceh yang kala itu dipimpin oleh Gubernur Nova Iriansyah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pada 2022 telah diterbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang mencakup keempat pulau tersebut ke dalam wilayah Sumut. Namun, penolakan dari kedua belah pihak membuat Kemendagri melakukan pengkajian ulang dengan mengacu pada dokumen dan data historis.
Dokumen Historis Jadi Rujukan: Kesepakatan Dua Gubernur dan Staatsblad 1908
Tito menjelaskan, salah satu dokumen penting yang dijadikan dasar adalah surat kesepakatan antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar yang disaksikan oleh Mendagri saat itu, Rudini. Selain itu, pengkajian turut mengacu pada Staatsblad No. 604 Tahun 1908 dan peta topografi TNI AD tahun 1978 sebagai acuan batas wilayah.
Namun, Kemendagri sempat menemukan kelemahan dalam dokumen yang tersedia, karena hanya berupa salinan fotokopi yang rawan dipatahkan secara hukum. Hal ini mendorong tim gabungan dari Sumut, Aceh, Kemendagri, serta Tim Pembakuan Rupabumi Nasional untuk mencari dokumen asli.
Puncaknya adalah ditemukannya Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 yang ditandatangani pada 24 November 1992. Dokumen ini dinilai sebagai landasan hukum kuat yang akhirnya menjadi dasar penetapan empat pulau masuk dalam wilayah Provinsi Aceh.
“Dengan adanya dokumen valid itu, semua pihak sepakat bahwa keempat pulau memang secara administratif masuk ke dalam wilayah Aceh,” tegas Tito.
Akhir Polemik Wilayah, Awal Babak Baru
Keputusan Presiden Prabowo ini mengakhiri polemik panjang yang telah berlangsung selama lebih dari dua tahun antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Penetapan ini sekaligus mempertegas kembali pentingnya data historis dan dokumen sah dalam menentukan batas wilayah administratif.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan batas wilayah, tetapi juga membuka jalan bagi sinergi pembangunan antarwilayah, khususnya di daerah perbatasan.
Untuk informasi lengkap dan berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






