Maruarar Sirait Siapkan Aturan Larang Punya Rumah Lebih dari Satu Cegah Spekulasi Properti

JurnalLugas.Com – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang menyusun regulasi penting guna membatasi kepemilikan rumah oleh satu individu. Langkah ini digagas untuk mencegah rumah dijadikan objek investasi semata, yang berkontribusi terhadap tingginya harga properti dan ketimpangan akses hunian.

Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan bahwa pihaknya tengah merancang dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan sebagai bagian dari komitmen menghadirkan keadilan dalam sektor permukiman.

Bacaan Lainnya

“Kami sekarang sedang mempersiapkan, dan mendiskusikan masukan-masukan untuk rancangan buat Undang-Undang Perumahan,” ujar Maruarar saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan saat Maruarar menjawab pertanyaan media mengenai upaya pemerintah membatasi kepemilikan rumah lebih dari satu unit oleh individu tertentu.

Fokus pada Pemerataan dan Keadilan Hunian

Regulasi yang dirancang tidak hanya membatasi kepemilikan rumah ganda, tetapi juga mendorong pemanfaatan aset negara untuk mendukung pembangunan perumahan rakyat. Maruarar menegaskan bahwa rancangan aturan ini tetap selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah bisa bekerja demi kebaikan masyarakat.

“Seperti kata Presiden Prabowo Subianto, jangan sampai aturan itu menghambat kami berbuat baik bagi rakyat,” tegasnya.

RUU Disusun dengan Prinsip Kehati-hatian

Menteri Maruarar menekankan pentingnya pendekatan yang hati-hati dan berkeadilan dalam penyusunan RUU ini. Menurutnya, regulasi tidak boleh hanya fokus pada sisi administratif, namun juga mempertimbangkan kualitas hunian dan aksesibilitas.

“Dari aspek keadilannya, kemudian juga tentu dari aspek kualitas huniannya. Memang, kami mesti menata luar biasa,” ujar Maruarar.

Dengan populasi perkotaan yang terus meningkat dan harga rumah yang kian melambung, langkah ini dinilai sebagai terobosan penting untuk menghindari spekulasi properti dan menjamin hak dasar warga negara atas tempat tinggal yang layak.

Pemerintah juga membuka ruang partisipasi publik dalam perumusan kebijakan ini agar RUU Perumahan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Selengkapnya kunjungi JurnalLugas.Com untuk berita aktual dan tajam lainnya.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Ramadhan Djamil Program Rumah Subsidi Wartawan Wujud Kepedulian Nyata

Pos terkait