Kasus Chromebook Kemendikbud Nadiem Dicecar 31 Pertanyaan Kejagung

JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019 hingga 2022.

Pemeriksaan dilakukan pada Senin (23/6/2025) selama sekitar 12 jam di Gedung Jampidsus, Jakarta. Dalam prosesnya, Nadiem menerima sebanyak 31 pertanyaan dari tim penyidik.

Bacaan Lainnya

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, penyidik menggali pemahaman Nadiem sebagai pejabat kementerian saat proyek bernilai triliunan rupiah itu berjalan.

“Kami perlu mengetahui sejauh mana yang bersangkutan memahami penggunaan anggaran sebesar Rp9,9 triliun dalam proyek ini, termasuk dalam penentuan spesifikasi teknis,” ujar Harli kepada wartawan.

Harli mengungkapkan, salah satu fokus penyidikan adalah perubahan hasil kajian teknis terkait sistem operasi laptop. Pada 6 Mei 2020, Kemendikbudristek disebut sempat merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Namun dalam beberapa bulan berikutnya, rekomendasi itu berubah ke sistem operasi berbasis Chrome.

“Penyidik ingin mengetahui pihak mana yang mempengaruhi perubahan tersebut. Kajian teknis awal berbeda dengan hasil akhir, sehingga perlu ditelusuri lebih dalam,” jelasnya.

Nadiem tiba di lokasi sekitar pukul 09.11 WIB dengan pengacara pribadi. Ia keluar dari gedung pada pukul 21.00 WIB dan memberikan pernyataan singkat kepada awak media, meski enggan membeberkan isi pemeriksaannya.

Kejagung juga menyelidiki dugaan adanya rekayasa dalam proses penyusunan kajian teknis, yang disusun sedemikian rupa agar pengadaan diarahkan ke laptop berbasis Chrome OS.

“Ada indikasi tim teknis didorong untuk membuat kajian yang mengarah pada penggunaan Chromebook, meski sebelumnya tidak menjadi kebutuhan utama,” kata Harli.

Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan bahwa pada tahun 2019, sebanyak 1.000 unit Chromebook telah diuji coba oleh Pustekom Kemendikbudristek. Hasil evaluasi kala itu menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif menunjang kebutuhan pendidikan.

Tim teknis sempat menyarankan spesifikasi berbasis Windows, namun akhirnya muncul kajian baru yang menyarankan penggunaan Chromebook.

Total anggaran dalam proyek ini disebut mencapai Rp9,982 triliun, yang bersumber dari dana satuan pendidikan sebesar Rp3,582 triliun dan dana alokasi khusus senilai Rp6,399 triliun.

Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap apakah terdapat unsur pidana dan siapa saja yang bertanggung jawab.

Ikuti terus perkembangan kasus ini hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Tom Lembong Tantang Kejagung Periksa Semua Mantan Mendag

Pos terkait