Tom Lembong Tantang Kejagung Periksa Semua Mantan Mendag

JurnalLugas.Com – Ari Yusuf Amir, kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk turut memeriksa semua Menteri Perdagangan (Mendag) yang pernah menjabat dalam rentang waktu 2015 hingga 2023. Permintaan ini diajukan seiring dengan perkembangan penyelidikan dugaan korupsi impor gula yang melibatkan periode tersebut.

Ari Yusuf Amir menekankan bahwa Tom Lembong sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak Juli 2016. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat sebelum dan sesudah masa jabatan Tom Lembong. Pernyataan ini disampaikan oleh Ari pada Selasa (5/11/2024).

Bacaan Lainnya

Daftar Menteri Perdagangan Periode 2015-2023

Ari tidak menyebutkan secara rinci siapa saja nama Menteri Perdagangan yang perlu diperiksa. Namun, berdasarkan data kabinet periode 2015 hingga 2023, ada lima menteri yang terlibat, yaitu Rachmad Gobel, Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi, dan Zulkifli Hasan. Mereka semua pernah menjabat dalam periode yang masuk dalam penyelidikan Kejagung.

Baca Juga  Korupsi Chromebook Kejagung Panggil 3 Saksi Nadiem Makarim Masih Ditahan KPK

Gugatan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka

Sebagai bagian dari upaya hukum, Tim Kuasa Hukum Tom Lembong berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (5/11/2024). Ari menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam pernyataannya, Ari menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) yang tertanggal 3 Oktober 2023 baru disampaikan kepada Tom Lembong pada 29 Oktober 2024. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor 130 Tahun 2015 yang mengatur tentang pemberitahuan status hukum secara tepat waktu.

Selain itu, Ari mengungkapkan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Tom Lembong terkesan terburu-buru, mengingat proses pemeriksaan dari satu tahap ke tahap berikutnya berlangsung sangat cepat.

Baca Juga  Jampidsus Kejagung Periksa Dua Mantan Dirut PT Krakatau Steel terkait Korupsi Proyek Tol MBZ

Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, saat ini menghadapi dugaan kasus korupsi terkait impor gula. Kuasa hukumnya menegaskan bahwa pihaknya akan melawan penetapan status tersangka ini melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut pernyataan resmi dari Tim Kuasa Hukum Tom Lembong, gugatan praperadilan ini diajukan sebagai langkah hukum untuk menegakkan keadilan dan mengoreksi dugaan pelanggaran prosedur oleh Kejaksaan Agung.

Dengan adanya permintaan untuk memeriksa semua Menteri Perdagangan yang menjabat dalam kurun waktu yang sama, Ari Yusuf Amir berharap agar penyelidikan dapat dilakukan secara menyeluruh dan adil.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait