Yaqut Cholil Bisa Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus tahun 2024. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, keputusan untuk memanggil Yaqut sangat bergantung pada perkembangan hasil penyelidikan yang tengah berlangsung.

“Eks Menag itu relatif, semua tergantung dari hasil pemeriksaan sejauh mana,” kata Setyo kepada awak media di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik. Meski tak menyebutkan jumlah pasti, Setyo mengonfirmasi bahwa pemanggilan tersebut berasal dari berbagai unsur, termasuk internal kementerian terkait.

“Sudah ada beberapa yang dipanggil, namun detail jumlahnya saya belum pegang,” ujarnya singkat.

Lebih lanjut, Setyo menegaskan bahwa proses penyelidikan ini masih pada tahap pengumpulan informasi dan keterangan awal guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga  KPK Bongkar Skandal Kereta Cepat Whoosh, Aset Negara Dijual Kembali ke Negara Sendiri

“Tujuannya tentu untuk membuat terang perkara serta melengkapi bukti permulaan yang cukup,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan Yaqut akan dipanggil. Menurutnya, KPK masih menunggu hasil analisis dari keterangan para saksi yang telah diperiksa.

“Kami tunggu dulu prosesnya. Penyelidik juga masih mencermati keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa sebelumnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025).

Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus. Namun, hingga kini kasus tersebut belum naik ke tahap penyidikan.

Kasus ini menyeruak seiring hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang menyebut adanya sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Salah satu poin yang disorot adalah mekanisme pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga  KPK Tindaklanjuti Laporan Abraham Samad Korupsi Pagar Laut Tangerang

Pemerintah melalui Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan tersebut dengan porsi 50:50 yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pansus menilai pembagian ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan membuka celah penyimpangan dalam praktiknya.

KPK hingga kini belum mengungkap pihak-pihak yang terlibat secara rinci. Namun, publik menanti apakah penyelidikan ini akan berkembang menjadi penyidikan dan menyeret nama-nama besar, termasuk mantan Menteri Agama.

Ikuti perkembangan berita selengkapnya hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait