Bantah Terlibat Suap Hasto Nama Saya Dicatut untuk Bohongi Istri

JurnalLugas.Com – Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menalangi dana suap senilai Rp1,5 miliar terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif atas nama Harun Masiku.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Hasto saat menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Bacaan Lainnya

Tidak ada percakapan dari saya ke Saeful, ke Donny, atau ke Harun terkait persetujuan saya atas dana talangan. Saya tidak tahu-menahu soal itu,” ujar Hasto di hadapan majelis hakim.

Pernyataan Hasto ini membantah keterangan sebelumnya yang muncul dalam rekaman pembicaraan antara Saeful Bahri dan advokat Donny Tri Istiqomah, yang diputar dalam persidangan saksi Donny, Kamis (24/4/2025). Dalam rekaman itu, Hasto disebut telah menalangi sejumlah dana untuk mendukung Harun Masiku agar menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota legislatif dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

Baca Juga  KPK Urung Periksa Ridwan Kamil Soal Korupsi Iklan Bank BJB Ini Alasannya

Namun, Hasto menyebut bahwa istilah “dana talangan” itu muncul karena kebohongan pribadi Saeful kepada istrinya. “Waktu itu Saeful pulang larut malam dan beralasan ke istrinya bahwa dia baru saja bertemu saya dan ada urusan dana talangan. Itu tidak benar,” kata Hasto.

Begitu juga dengan keterangan Donny yang menyatakan ada penyerahan uang Rp400 juta untuk Saeful dan Rp600 juta untuk Harun atas inisiatif Hasto, turut dibantah. “Itu bukan dana dari saya,” tegasnya lagi.

Terjerat Kasus Perintangan Penyidikan

Hasto kini tengah duduk di kursi terdakwa atas dugaan menghalangi proses penyidikan KPK dalam kasus suap yang menjerat Harun Masiku. Ia didakwa memberikan instruksi kepada Nur Hasan—penjaga Rumah Aspirasi PDIP—untuk menyembunyikan alat komunikasi Harun. Bahkan, Hasto diduga menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel ke dalam air sebagai bentuk penghilangan barang bukti.

Tak hanya itu, ia juga didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, demi meloloskan Harun sebagai PAW.

Baca Juga  KPK Periksa Dua Anggota DPR Terkait Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan OJK

Perbuatan tersebut membuat Hasto dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, serta Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperkuat dengan pasal-pasal dalam KUHP tentang perbuatan berlanjut dan turut serta.

Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat Harun Masiku hingga kini masih buron dan menjadi simbol kegagalan penegakan hukum dalam kasus korupsi elit politik.

Informasi selengkapnya dan perkembangan terkini seputar kasus ini dapat diikuti melalui JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait