JurnalLugas.Com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka peluang penggabungan antara pelaksanaan retret kepala daerah gelombang ketiga dengan para sekretaris daerah (sekda). Langkah ini tengah dikaji untuk efisiensi waktu sekaligus memperkuat koordinasi dan sinergi kebijakan di tingkat daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa opsi ini muncul setelah mempertimbangkan jumlah peserta yang jauh lebih sedikit dibandingkan dua gelombang sebelumnya. Menurutnya, bila jumlah peserta tergolong minim, maka sangat memungkinkan untuk menggabungkan agenda tersebut.
“Kami sedang mempelajari kemungkinan pelaksanaan retret gelombang ketiga bersamaan dengan sekda. Jumlah peserta gelombang ketiga ini relatif sedikit, jadi mungkin bisa disatukan,” ujar Bima saat ditemui di Sumedang, Kamis, 26 Juni 2025.
Bima menjelaskan bahwa pelaksanaan retret tahap ketiga masih menunggu kepastian hukum pasca-Pilkada Serentak 2024, termasuk penyelesaian tahapan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah. Ia memperkirakan peserta retret gelombang ketiga tidak akan melebihi 20 kepala daerah.
“Kalau tidak salah, jumlah kepala daerah yang belum ikut retret tinggal belasan orang saja. Jadi, ini sangat mungkin dikombinasikan,” lanjut Bima.
Mengenai lokasi penyelenggaraan, Kemendagri masih mengkaji kemungkinan tetap menggunakan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Namun, pelaksanaannya sangat bergantung pada jumlah peserta akhir.
“Kalau jumlahnya sekitar 80-an orang seperti sekarang masih bisa di IPDN. Tapi kalau sampai 500 orang, terutama jika digabung dengan sekda, tentu perlu kajian teknis yang lebih matang,” katanya.
Lebih lanjut, Bima menyebut waktu pelaksanaan retret gelombang ketiga belum diputuskan. Namun, Presiden Joko Widodo disebut telah memberikan arahan agar program ini segera dilaksanakan demi mendukung percepatan pembangunan nasional.
“Presiden sudah menginstruksikan agar retret ini dipercepat, karena dibutuhkan untuk mendorong akselerasi program pembangunan,” tegas Bima.
Retret kepala daerah merupakan bagian dari agenda penguatan pemerintahan daerah yang menitikberatkan pada sinkronisasi visi pembangunan pusat dan daerah. Penggabungan dengan sekda dinilai akan memperkuat implementasi kebijakan lintas level dalam struktur birokrasi.
Baca berita lainnya seputar politik dan kebijakan nasional hanya di JurnalLugas.Com.






