Mafia Beras Terkuak! Mentan Laporkan 212 Produsen ke Kapolri dan Jaksa Agung

JurnalLugas.Com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengambil langkah tegas terhadap praktik nakal di sektor pangan nasional. Ia resmi melaporkan 212 produsen beras bermasalah kepada Kapolri dan Jaksa Agung, menyusul temuan manipulasi mutu dan harga beras yang merugikan masyarakat secara masif.

Kami sudah telpon Pak Kapolri dan Jaksa Agung. Hari ini juga kami serahkan seluruh data dan temuan lengkap. Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan,” tegas Amran, Sabtu (28/6/2025).

Bacaan Lainnya

Laporan ini merupakan hasil sinergi kerja Satgas Pangan, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional, serta lembaga pengawas lainnya. Dari pemeriksaan 268 merek beras di 13 laboratorium di 10 provinsi, ditemukan fakta mengejutkan:

  • 85,56% beras premium tidak sesuai mutu
  • 59,78% dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)
  • 21% tidak sesuai berat kemasan
Baca Juga  “Masukkan Penjara” Respons Amran Usai Terima Laporan Bawang Ilegal di Sumut

Amran menyebut dampaknya sangat besar. Kerugian konsumen akibat praktik culas tersebut ditaksir mencapai Rp99,35 triliun per tahun.

Lebih lanjut, ia menilai tidak ada justifikasi bagi harga beras tetap tinggi saat produksi melimpah. Merujuk data FAO, produksi beras Indonesia tahun 2025/2026 diproyeksikan menyentuh 35,6 juta ton, melampaui target nasional sebesar 32 juta ton.

Kalau dulu harga naik karena stok sedikit, sekarang tidak ada alasan. Produksi tinggi, stok melimpah, tapi harga tetap tinggi. Ini indikasi penyimpangan,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Sesjam Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Andi Herman, menyebut praktik pengemasan ulang dan manipulasi mutu adalah bentuk markup terhadap komoditas yang disubsidi negara.

Ini pelanggaran integritas mutu dan berat produk. Karena ini komoditas subsidi, kerugian jadi ganda — untuk negara dan rakyat. Penegakan hukum tegas perlu dilakukan untuk efek jera,” katanya.

Sementara itu, Brigjen Helfi Assegaf dari Satgas Pangan Polri memperingatkan bahwa pengemasan ulang beras subsidi melanggar UU Perlindungan Konsumen.

Baca Juga  Terungkap! Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Kredit Bank ke Sritex Senilai Triliunan Rupiah

Jika hingga 10 Juli 2025 masih ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan penindakan hukum. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda sampai Rp2 miliar,” tegasnya.

Mentan Amran memberikan waktu dua minggu kepada para produsen untuk menyesuaikan mutu dan harga beras dengan regulasi yang berlaku. Ia juga meminta Satgas Pangan dan Kejaksaan Agung untuk menyelidiki secara menyeluruh penyimpangan mutu dan harga di lapangan.

Kami berkomitmen menindak tegas pelaku yang memanipulasi kualitas dan harga pangan. Ini demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya.

Baca berita selengkapnya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait