JurnalLugas.Com — Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, menyatakan dukungannya terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan empat operator telekomunikasi terkait mekanisme penyadapan demi kepentingan penegakan hukum. Namun, ia menekankan bahwa kerja sama tersebut harus disertai pengawasan yang ketat untuk menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Kerja sama ini harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan tuduhan berbagai pihak terkait privasi data warga negara,” ujar Martin kepada wartawan, Jumat, 27 Juni 2025.
Ia menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak privasi masyarakat. Menurutnya, penyadapan hanya boleh dilakukan pada kasus-kasus berat seperti korupsi dan tindak pidana serius lainnya, dan harus melalui proses perizinan yang transparan serta akuntabel.
“Penyadapan itu tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus terbatas pada kejahatan berat dan melewati prosedur yang sah agar tidak melanggar hak warga negara,” ujarnya.
Martin menilai bahwa penyadapan memiliki peran penting dalam membongkar kejahatan modern seperti pencucian uang dan pelacakan buronan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu bergerak cepat dan adaptif agar uang negara tidak hilang ke luar negeri.
“Kejahatan sekarang ini sangat dinamis. Penegak hukum harus sigap agar pelaku tidak sempat melarikan dana hasil kejahatan,” katanya menambahkan.
Terkait implementasi MoU, Martin meminta Kejagung untuk menjamin akuntabilitas melalui prosedur yang jelas, mulai dari mekanisme pelaporan hingga evaluasi secara berkala.
“Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Semua prosedur harus tertuang secara rinci dalam MoU itu,” tegasnya.
Selain itu, ia mendorong adanya kolaborasi dengan lembaga pengawas independen seperti Komnas HAM dan Komisi Informasi, demi menciptakan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak-hak sipil.
Meski mengingatkan akan pentingnya kontrol, Martin tetap menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi.
“Komisi III DPR akan tetap melakukan pengawasan terhadap implementasi MoU ini agar tidak ada penyimpangan,” tutup Martin.
Untuk berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






