Sumur Minyak Rakyat Dilegalkan Tapi Hanya yang Sudah Lama Beroperasi Ini Kata Bahlil

JurnalLugas.Com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa legalitas pengeboran sumur minyak rakyat hanya berlaku untuk sumur-sumur tua yang telah lama beroperasi. Ia menepis anggapan bahwa semua sumur rakyat akan diizinkan beroperasi tanpa batas.

Hanya untuk yang sudah telanjur, bukan semuanya. Jangan salah,” ujar Bahlil pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut merujuk pada terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur legalitas sumur minyak rakyat. Bahlil menjelaskan bahwa regulasi ini hadir sebagai respons terhadap kenyataan di lapangan, di mana ribuan sumur rakyat selama ini beroperasi secara ilegal namun tetap aktif memproduksi minyak.

“Selama ini ada sumur-sumur rakyat yang produksi tapi mereka kan ilegal. Sumur-sumur rakyat ini yang sudah telanjur berjalan, agar lingkungannya kita jaga baik dan mereka juga bisa menjual dengan harga yang baik, maka kita buat regulasinya,” ujarnya.

Menurut dia, langkah legalisasi ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kecil yang selama ini terlibat dalam pengeboran sumur rakyat. Tak hanya soal hukum, aspek lingkungan dan ekonomi juga menjadi pertimbangan utama.

Bahlil memperkirakan, total produksi dari sumur-sumur minyak rakyat saat ini berkisar antara 15.000 hingga 20.000 barel per hari. Namun karena tidak dikelola secara resmi, hasil produksi ini kerap dijual ke jaringan distribusi ilegal yang tidak tercatat negara.

“Kasihan mereka juga dikejar-kejar oleh persoalan hukum, mereka kan saudara-saudara kita,” imbuhnya.

Bahlil menekankan bahwa pemerintah mengambil langkah ini bukan hanya untuk memberikan perlindungan hukum, tetapi juga untuk mendorong peningkatan lifting minyak nasional, menjaga kelestarian lingkungan, dan menciptakan tata kelola yang lebih baik.

Sebagai contoh, di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, terdapat 7.721 titik sumur minyak rakyat dengan jumlah pengelola mencapai 231 ribu warga. Angka ini menunjukkan skala besar aktivitas pengeboran rakyat yang perlu diatur dengan cermat.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ini mengatur secara rinci kerja sama pengelolaan wilayah kerja, peningkatan produksi minyak dan gas bumi, serta pengawasan yang ketat terhadap aktivitas sumur minyak rakyat. Bahlil berharap regulasi ini menjadi solusi antara legalitas, keberlanjutan, dan kesejahteraan masyarakat.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Konflik Dualisme PMI Libatkan Senior Golkar Bahlil No Comment

Pos terkait