Kronologi OTT KPK Sumut Terungkap Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar Lima Tersangka Ditangkap

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara yang menjerat lima orang dalam dugaan kasus suap proyek infrastruktur jalan. Operasi ini bermula dari informasi soal pencairan dana bernilai miliaran rupiah yang mencurigakan.

“Kami menerima informasi tentang proses pencairan dana sekitar Rp2 miliar. Dari situ, tim langsung bergerak melakukan pengecekan di lapangan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (30/6/2025).

Bacaan Lainnya

Dari hasil penyelidikan awal, KPK menemukan indikasi adanya aliran uang yang diberikan kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, melalui pihak perantara. Salah satu yang pertama diamankan adalah Direktur Utama PT Dewa Nusa Grup (DNG), M. Akhirun Efendi Siregar, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam penindakan di lapangan, kami juga mengamankan empat orang lainnya, termasuk pejabat dan pihak swasta,” jelas Budi.

Baca Juga  KPK Segel Rumah Kajari Eddy Sumarman, Terkait OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara

Empat tersangka lain yakni Direktur PT Rimba Nusa, M. Rayhan Dulasmi Piliang; PPK Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut, Heliyanto; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR yang juga merangkap PPK, Rasuli Efendi Siregar; serta Topan Obaja Putra Ginting sendiri.

“Mereka saat ini telah dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut oleh penyidik. Langkah ini menjadi awal dari pengungkapan dugaan praktik korupsi yang lebih luas,” kata Budi.

OTT ini berlangsung pada 26 Juni 2025. Dua hari kemudian, pada 28 Juni, KPK menetapkan kelima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terkait proyek pembangunan jalan di bawah Dinas PUPR Sumut, mencakup:

  • Proyek preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun anggaran 2023 senilai Rp56,5 miliar
  • Lanjutan proyek tahun 2024 sebesar Rp17,5 miliar
  • Rehabilitasi dan penanganan longsor di jalur yang sama untuk tahun 2025
  • Preservasi kembali pada tahun 2025

Sementara klaster kedua berhubungan dengan proyek di bawah Satker PJN Wilayah I Sumut, yang meliputi:

Baca Juga  KPK Ingatkan Bahaya Gratifikasi THR, Kasus Bupati Cilacap Jadi Contoh
  • Pembangunan Jalan Sipiongot–perbatasan Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar
  • Proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan anggaran Rp61,8 miliar

Jika dijumlahkan, total nilai dari keenam proyek dalam dua klaster itu mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Dalam perkara ini, KPK menduga bahwa M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang bertindak sebagai pemberi suap. Sementara penerima suap diduga adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar pada klaster pertama, serta Heliyanto di klaster kedua.

“OTT ini adalah pintu masuk bagi kami untuk menelusuri indikasi praktik suap dalam proyek lainnya di wilayah Sumatera Utara,” tandas Budi Prasetyo.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait