JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyegel rumah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. Penyegelan dilakukan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, pada 18 Desember 2025.
“Benar, tim melakukan penyegelan rumah tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
KPK menyatakan penyegelan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan terhadap dugaan suap yang melibatkan pejabat daerah dan pihak terkait. OTT yang menjerat Bupati Ade bersama sembilan orang lainnya, menurut Budi, masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan kasus secara menyeluruh.
Eddy Sumarman sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait penyegelan. Namun, sumber internal KPK menyebut bahwa tindakan ini bertujuan mengamankan dokumen dan barang bukti yang relevan dengan kasus OTT.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di Kabupaten Bekasi. Pakar hukum pidana, yang enggan disebutkan namanya, menilai langkah KPK ini menunjukkan keseriusan pemberantasan korupsi di level daerah. “Tindakan KPK tidak hanya menjerat pelaku utama, tapi juga memastikan tidak ada pihak lain yang ikut menikmati keuntungan ilegal,” ujarnya.
KPK menegaskan, seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara transparan, dan publik akan terus diinformasikan terkait perkembangan kasus ini. Langkah cepat penyegelan rumah pejabat menjadi bagian strategi KPK untuk mencegah hilangnya bukti yang dapat memperlancar proses hukum.
Kasus OTT Bupati Bekasi ini menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah terkait integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas publik. Masyarakat diminta untuk tetap mengikuti perkembangan resmi melalui saluran yang sah, termasuk situs resmi KPK.
Informasi lebih lengkap dan update terkini bisa diakses di JurnalLugas.Com.






