JurnalLugas.Com — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman akhirnya angkat bicara terkait temuan mengejutkan di lapangan: sebanyak 212 produsen beras diduga melakukan kecurangan masif. Namun, alih-alih mengumumkan langsung daftar pelaku, Amran memilih menyerahkannya kepada aparat penegak hukum demi menjaga integritas barang bukti.
“Kalau disebutkan sekarang, bisa jadi barang bukti dihilangkan. Tapi nanti akan terungkap sendiri saat proses hukum berjalan,” ujar Amran di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Menurut dia, langkah hukum ini bukan hanya untuk menindak para pelaku, melainkan juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata niaga beras nasional. Ia mengaku telah melakukan koordinasi dengan Kapolri dan Jaksa Agung guna memastikan proses penegakan hukum berjalan tegas dan objektif.
Stok Melimpah, Harga Tetap Naik?
Amran menyoroti ironi yang terjadi di tengah kondisi stok beras nasional yang justru mencetak rekor tertinggi. Produksi dalam negeri mengalami kenaikan signifikan, bahkan mencapai level tertinggi dalam 57 tahun terakhir dengan stok tembus 4,2 juta ton. Namun, harga di pasaran justru melambung tak wajar.
“Tidak ada alasan harga naik. Produksi naik, sesuai data BPS dan FAO. Stok tertinggi sepanjang sejarah. Lalu, alasan apa lagi harga naik?” tegasnya.
Anomali Harga dan Kecurangan Produk
Merespons inflasi Juni 2025 yang dipicu oleh kenaikan harga beras, Amran mengungkap adanya anomali yang menunjukkan permainan harga secara sistematis. Ia menyoroti perbedaan mencolok antara harga di tingkat petani yang cenderung turun dan harga konsumen yang justru melonjak.
Ia menyebut banyak beras yang dipasarkan sebagai premium, padahal kualitasnya tidak sesuai. “Sekitar 80 persen beras premium ternyata bukan premium. Bahkan beras medium yang dijual pun kualitasnya tidak sesuai standar,” katanya.
Temuan Mengejutkan dari Investigasi
Kementan bersama tim investigasi telah menelusuri distribusi beras di berbagai wilayah. Hasilnya, dari 136 sampel beras premium, ditemukan 85,56 persen tidak sesuai mutu, 59,78 persen dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), dan 21,66 persen tidak sesuai berat kemasan.
Sementara itu, dari 76 sampel beras medium, sebanyak 88,24 persen tak memenuhi standar mutu, 95,12 persen melebihi HET, dan 9,38 persen memiliki berat kemasan di bawah ketentuan.
Tak hanya soal kualitas, ditemukan pula praktik pengoplosan beras serta pengurangan volume isi kemasan, yang secara hukum masuk dalam kategori penipuan terhadap konsumen.
Penindakan Jadi Prioritas
Amran memastikan, pemerintah serius mengusut tuntas pelaku kecurangan dalam tata niaga beras. “Ini bukan sekadar pelanggaran dagang, tapi pengkhianatan terhadap rakyat,” tegasnya.
Langkah penindakan ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi titik balik penguatan sistem distribusi pangan nasional yang lebih adil dan transparan.
Baca berita lengkap dan investigasi lainnya hanya di JurnalLugas.Com






