RUU KUHAP Segera Disahkan Komisi III DPR Libatkan 29 Elemen Masyarakat

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

JurnalLugas.Com – Komisi III DPR RI terus menunjukkan komitmennya dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan melibatkan partisipasi publik secara aktif. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya telah menerima aspirasi dari sedikitnya 29 perwakilan elemen masyarakat.

“Setidaknya sudah 28 hingga 29 organisasi masyarakat, termasuk organisasi advokat dan mahasiswa, yang telah menyampaikan pandangan mereka terkait RUU KUHAP ini,” ujar Habiburokhman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, jumlah tersebut kemungkinan besar akan terus bertambah seiring masih berlangsungnya agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang disiapkan Komisi III. Ia menegaskan bahwa forum RDPU terbuka luas bagi berbagai pihak untuk menyampaikan pendapat terkait substansi hukum acara pidana yang akan diatur dalam KUHAP baru.

Baca Juga  DPR Setuju Hapus SKCK Habiburokhman Tidak Bermanfaat Bebani Masyarakat

“Kami masih memiliki daftar panjang organisasi yang akan kami undang untuk menyampaikan pandangan mereka. RDPU akan tetap berjalan bahkan saat masa reses, dengan izin dari pimpinan DPR,” tambahnya.

Komitmen ini, lanjut Habiburokhman, mencerminkan semangat Komisi III untuk menyusun peraturan hukum yang partisipatif dan akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia menargetkan bahwa pembahasan RUU KUHAP akan terus dikebut dalam satu pekan ke depan, dengan harapan dua hingga tiga pertemuan lagi dapat dilakukan sebelum reses tiba.

Sasaran utama Komisi III adalah agar KUHAP baru ini bisa mulai diberlakukan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang sudah disahkan sebelumnya. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, aturan pidana materiel tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Baca Juga  Revisi KUHAP Tak Bahas Penyadapan DPR Siapkan Undang-Undang Khusus

“Kami sedang kejar waktu. Target kami, per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP baru yang siap diimplementasikan,” tegas Habiburokhman.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 disahkan pada 2 Januari 2023, dan mulai berlaku tiga tahun sejak tanggal pengundangan. Kehadiran KUHAP baru nantinya diharapkan dapat sinkron dengan KUHP baru, sekaligus memperkuat sistem hukum pidana nasional yang lebih modern dan responsif terhadap dinamika masyarakat.

Untuk perkembangan terbaru seputar isu hukum dan politik nasional lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait