JurnalLugas.Com – Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa ke Kejaksaan Negeri Samosir pada Rabu, 7 Mei 2025. Keduanya merupakan perangkat Desa Sampur Toba, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Tersangka pertama berinisial JS, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sampur Toba saat itu, dan AS yang bertindak sebagai Kaur Keuangan. Penyerahan ini merupakan bagian dari pelimpahan tahap II, setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap (P21).
Dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari pengelolaan keuangan Desa Sampur Toba pada Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Samosir, total kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp392.174.712,87.
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa JS, setelah pencairan dana desa, meminta seluruh dana tersebut dari AS dengan dalih untuk mengelola langsung pengadaan barang dan jasa desa. Namun, sebagian dana justru digunakan untuk membiayai kampanye pribadi JS dalam pemilihan kepala desa tahun 2019.
Lebih memprihatinkan, JS mengakui bahwa penggunaan dana desa sebagai modal kampanye sudah direncanakan sejak awal. Ia berasumsi apabila kembali terpilih, maka kegiatan pembangunan desa yang belum sempat terlaksana akan ditutupi melalui anggaran APBDes 2020. Namun rencana tersebut gagal, karena JS tidak memenangkan kontestasi pemilihan.
Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Samosir, IPDA Abdur Rahman, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan para tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah dinyatakan lengkap, kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lanjutan di pengadilan,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M., juga menyampaikan komitmen Polres Samosir dalam menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dana desa. Ia menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa tidak ada ruang bagi korupsi di sektor pemerintahan desa, terutama yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Baca berita terkini dan independen hanya di JurnalLugas.Com






