JurnalLugas.Com – Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu secara resmi mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya untuk segera meningkatkan status hukum kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dari penyelidikan menjadi penyidikan. Desakan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, saat mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa, 10 Juni 2025.
“Saya akan mendesak penyidik di sini. Hasil pemeriksaan akan kami sampaikan, namun yang jelas kedatangan saya ini adalah untuk mendesak agar kasus ini segera naik ke tahap penyidikan,” tegas Ade di hadapan awak media.
Ade menyayangkan proses hukum yang dinilainya berjalan lambat dan penuh klarifikasi yang tidak semestinya dilakukan di luar ranah pengadilan. Ia menilai, berlarut-larutnya kasus ini justru memperbesar polemik dan berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.
“Kalau memang ada klarifikasi, tempatnya di pengadilan. Bukan di kepolisian atau di ruang publik. Kasus ini sudah seharusnya naik penyidikan dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti penarikan penanganan kasus ini dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, langkah tersebut menimbulkan pertanyaan karena penanganan di tingkat polres sebelumnya dinilai cukup progresif.
“Saya belum mendapatkan penjelasan soal alasan penarikan ini. Karena dari informasi yang kami terima, progres di Polres Metro Jakarta Selatan cukup baik. Maka itu, kami ingin tahu alasan sebenarnya kenapa ditarik ke Polda,” ungkap Ade.
Sebelumnya, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silvester Matutina, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/5) untuk memberikan klarifikasi terkait laporan Peradi Bersatu atas dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi yang dikaitkan dengan Roy Suryo Cs.
“Saya hadir untuk klarifikasi atas pelaporan dari Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo Cs terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi,” ujar Silvester saat itu.
Diketahui, laporan tersebut dilayangkan oleh kelompok advokat dari Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu. Mereka menuding Roy Suryo Cs melakukan penghasutan karena menyebarkan informasi soal keaslian ijazah Presiden Jokowi. Laporan ini didasarkan pada Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama mengingat keterlibatan tokoh-tokoh nasional dan potensi dampaknya terhadap stabilitas politik menjelang pemilu mendatang. Desakan Peradi Bersatu menunjukkan adanya tekanan dari elemen masyarakat hukum agar aparat penegak hukum bersikap tegas dan transparan.
Baca berita hukum lainnya di JurnalLugas.Com






