JurnalLugas.Com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap bahwa selebgram Lisa Mariana telah mengakui dirinya sebagai pemeran perempuan dalam video asusila yang viral di media sosial. Hal itu disampaikan usai pemeriksaan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Siber pada Selasa, 15 Juli 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa Lisa hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan pengakuan atas keterlibatannya dalam video tersebut.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya memang merupakan salah satu pemeran dalam video itu. Pemeran pria yang sudah kami periksa sebelumnya juga menyampaikan pengakuan yang sama,” ujar Hendra saat konferensi pers di Bandung, Selasa (15/7).
Hendra menuturkan bahwa kedua individu dalam video tersebut memang saling mengenal secara pribadi. Salah satu ciri fisik pemeran pria yang menguatkan identifikasi adalah adanya tato pada tubuhnya.
Meski demikian, proses pemeriksaan belum selesai. Lisa disebut sempat mengeluh tidak enak badan sehingga penyidik belum dapat menggali keterangan secara maksimal.
“Karena kondisi kesehatan yang bersangkutan tidak memungkinkan, kami akan mengirimkan surat pemanggilan ulang minggu ini agar pemeriksaan bisa dilanjutkan,” tambahnya.
Untuk saat ini, kata Hendra, status hukum Lisa Mariana masih sebagai saksi. Penetapan tersangka belum dilakukan karena masih diperlukan sejumlah keterangan tambahan, termasuk dari ahli forensik digital.
“Penelusuran terhadap situs atau platform penyebar belum bisa kami buka secara lengkap, namun video ini sebenarnya telah beredar sejak tahun lalu,” ucap Hendra.
Di sisi lain, Kepala Subdirektorat Siber Polda Jabar, Ajun Komisaris Besar Polisi Martua Ambarita, mengungkapkan bahwa video tersebut tersebar luas melalui berbagai kanal digital.
“Kami temukan sebaran video melalui platform seperti Telegram, termasuk sejumlah situs komersial yang memungkinkan publik mengakses konten secara bebas setelah bergabung,” ujar Martua.
Polda Jabar kini memfokuskan penyidikan pada pelaku penyebaran awal video, yang berpotensi dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Update lengkap dan berita terkini bisa diakses melalui JurnalLugas.Com.






