JurnalLugas.Com — Bareskrim Polri resmi menyerahkan berkas tahap satu kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat selebgram Lisa Mariana kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kasus ini merupakan tindak lanjut laporan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang merasa dirugikan atas unggahan Lisa di media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan proses pelimpahan dilakukan beberapa hari sebelumnya.
“Sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu, sehingga kita menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum yang ditunjuk di Kejati Jawa Barat,” ujar T.W.A. di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Ia memastikan penyidik akan terus menjaga komunikasi dengan pihak kejaksaan agar perkara dapat segera berlanjut ke tahap persidangan.
“Kami akan terus meningkatkan koordinasi dalam criminal justice system agar perkara ini secepatnya bisa dibawa ke pengadilan,” tambah T.W.A.
Akar Kasus: Unggahan Instagram yang Picu Polemik
Masalah bermula pada 26 Maret 2025 ketika Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang ia sebut sebagai Ridwan Kamil. Dalam unggahan itu, Lisa mengklaim dirinya sedang mengandung anak dari sosok yang dituduhnya tersebut.
Menilai tuduhan itu sebagai pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik, Ridwan Kamil resmi melapor ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan Lisa sebagai tersangka.
Tes DNA Putuskan Polemik: Bukan Anak Ridwan Kamil
Sebagai bagian dari proses penyidikan, polisi melakukan pemeriksaan DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak perempuan Lisa berinisial CA.
Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan (Labdokkes) Pusdokkes Polri, Brigjen Polisi Sumy Hastry Purwanti, mengungkapkan hasil tes tersebut secara terang.
“Separuh profil DNA CA cocok dengan separuh DNA Lisa Mariana. Namun separuh DNA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Ridwan Kamil,” jelas Brigjen Polisi Sumy Hastry Purwanti
Ia menegaskan bahwa temuan tersebut bersifat ilmiah dan tidak dapat ditafsirkan lain.
“Hasil analisis memastikan secara genetik bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” tegas Brigjen Polisi Sumy Hastry Purwanti
Dengan pelimpahan tahap satu yang telah dilakukan, penyidik kini menunggu petunjuk dari JPU apakah berkas dinyatakan lengkap atau masih perlu perbaikan sebelum perkara masuk ke meja hijau.
Selengkapnya baca di:
JurnalLugas.Com






