JurnalLugas.Com — Selebgram Lisa Mariana (30) terancam menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Meski penyidikan telah berjalan, kuasa hukum Lisa memastikan proses hukum yang berlangsung tidak dilakukan secara gegabah.
“Hingga saat ini, kami sangat yakin kepolisian Indonesia bekerja secara profesional dan baik,” ujar pengacara Lisa, Jonboy Nababan, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).
Jonboy menilai, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah mengkaji seluruh alat bukti yang telah diserahkan. Termasuk klarifikasi dari Lisa yang baru disampaikan hari ini.
Ia juga menegaskan, pihaknya tidak akan mencampuri jalannya proses hukum dan menghormati penyidik untuk bekerja secara objektif. “Kita tidak mau mengintervensi ke depan, karena saya yakin polisi lebih profesional,” tegasnya.
Lisa Mariana diperiksa lebih dari delapan jam dengan 40 pertanyaan. Menurut Jonboy, semua pertanyaan dijawab Lisa secara terbuka. Materi yang digali meliputi hubungan pribadi Lisa dengan Ridwan Kamil, termasuk pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama tiga hari dua malam, dugaan kehamilan, hingga proses melahirkan.
Bahkan, setelah anak tersebut lahir, Ridwan Kamil disebut sempat mendatangi rumah sakit di wilayah Tangerang untuk memastikan kondisi bayi bersama ajudannya. Lisa juga menyerahkan empat bundel barang bukti ke penyidik yang terdiri dari rekaman video, foto, hingga percakapan pribadi.
Jonboy menyampaikan apresiasi kepada Ridwan Kamil karena laporan yang diajukan membuka ruang bagi Lisa untuk menyampaikan seluruh kronologi yang dialaminya. “Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Ridwan Kamil yang sudah melaporkan. Karena ini jadi pintu untuk mengungkap semua,” ucapnya.
Sebagai informasi, Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Laporan tersebut menyangkut dugaan Tindak Pidana Manipulasi Dokumen atau Informasi Elektronik serta Pencemaran Nama Baik sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2), serta Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun peristiwa dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung sejak Maret 2025 di Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com






