JurnalLugas.Com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 23 September 2025.
Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menyampaikan bahwa praperadilan diajukan karena penetapan tersangka dan penahanan dinilai tidak sah. “Kami menilai penetapan ini tidak sesuai prosedur, termasuk bukti awal yang digunakan. Jika penetapan tersangka tidak valid, otomatis status penahanannya pun tidak sah,” kata Hana.
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada 5 September 2025. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan, dugaan bermula saat Nadiem bertemu dengan perwakilan Google Indonesia pada 2020 untuk membahas produk Google for Education, termasuk penggunaan Chromebook di sekolah.
“Dalam pertemuan itu, disepakati rencana pengadaan Chromebook untuk program pendidikan, padahal proses pengadaan resmi belum berjalan,” kata Nurcahyo. Ia menambahkan, surat dari Google sebelumnya tidak direspons oleh Menteri Pendidikan sebelumnya karena uji coba 2019 gagal diterapkan di sekolah di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).
Atas arahan Nadiem, pihak Kemendikbudristek kemudian menyusun petunjuk teknis dan pelaksanaan pengadaan yang secara spesifik menyebut Chrome OS. Tim teknis pun membuat kajian yang menegaskan spesifikasi Chromebook sebagai acuan pengadaan alat TIK.
Pada Februari 2021, Nadiem mengeluarkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Lampiran peraturan ini sudah mencantumkan spesifikasi Chromebook, yang kemudian menjadi sorotan dalam kasus dugaan kerugian negara sebesar sekitar Rp1,98 triliun. Angka kerugian ini masih dihitung lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pengadaan alat TIK di sektor pendidikan yang nilainya mencapai triliunan rupiah, dan status hukum Nadiem masih diproses melalui jalur praperadilan.
Informasi lebih lengkap mengenai perkembangan kasus ini dapat diakses melalui JurnalLugas.Com.






