JurnalLugas.Com — Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022, Anies Baswedan, meluapkan kekecewaannya usai mendengar putusan Majelis Hakim terhadap eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus korupsi importasi gula. Vonis terhadap Tom Lembong dinilai Anies sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Anies menyampaikan, putusan tersebut sangat mengecewakan bagi siapa pun yang mengikuti jalannya persidangan secara objektif dan menggunakan akal sehat.
“Kalau kasus seterang ini saja, orang seperti Tom Lembong bisa dikriminalisasi, bagaimana nasib jutaan warga lainnya?” kata Anies, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Tokoh oposisi tersebut menegaskan bahwa dirinya akan mendukung penuh langkah hukum lanjutan yang mungkin diambil Tom Lembong demi mencari keadilan. Ia juga menyerukan perlunya perhatian serius dari para pemegang kekuasaan terhadap reformasi sistem hukum nasional.
“Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh,” ujar Anies dengan nada prihatin.
Vonis untuk Tom Lembong
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara kepada Thomas Trikasih Lembong. Putusan itu disampaikan dalam sidang pembacaan vonis pada Jumat, 18 Juli 2025.
Lembong dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kebijakan impor gula kristal mentah periode 2015–2016. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp194,72 miliar.
Hakim menjelaskan bahwa Lembong menerbitkan surat pengajuan dan persetujuan impor kepada 10 perusahaan tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi antarkementerian, serta tidak mengantongi rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta. Bila tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Putusan ini berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski dinyatakan bersalah, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana tujuh tahun penjara. Namun, besaran denda tetap sesuai tuntutan.
Reaksi Publik dan Sorotan terhadap Penegakan Hukum
Vonis terhadap Lembong memicu respons publik yang luas. Banyak pihak menilai bahwa proses hukum dalam kasus ini menyimpan berbagai kejanggalan. Anies Baswedan menjadi salah satu tokoh yang secara terbuka mengkritisi proses hukum tersebut.
Komentarnya mencerminkan kekhawatiran akan degradasi kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.
Kasus ini juga dinilai sebagai ujian besar bagi integritas aparat penegak hukum dan kejelasan prosedur birokrasi dalam sektor strategis seperti perdagangan bahan pangan.
Untuk informasi dan berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






