JurnalLugas.Com — Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyampaikan kekecewaannya atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman pidana atas dirinya dalam perkara korupsi importasi gula. Ia menilai vonis tersebut tidak mempertimbangkan peran dan kewenangannya sebagai menteri saat mengambil kebijakan terkait distribusi bahan pokok.
“Unsur niat jahat atau mens rea tidak ditemukan dalam putusan. Itu sebetulnya yang paling esensial dalam penegakan hukum,” ujar Tom saat ditemui usai sidang putusan di Jakarta, Jumat 18 Juli 2025.
Ia menekankan bahwa langkahnya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan sudah sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku. Tom menilai bahwa ia hanya dianggap melanggar prosedur administratif, bukan melakukan tindak pidana secara sengaja.
Menurutnya, keputusan pengadilan mengabaikan fakta bahwa menteri teknis seperti dirinya memang memiliki mandat berdasarkan undang-undang untuk mengatur perdagangan, termasuk soal impor gula. Ia menyebut, selama proses persidangan, sejumlah saksi dan ahli telah menyampaikan bahwa keputusan impor berada dalam ranah kementerian teknis, bukan hasil koordinasi lintas kementerian.
“Dari awal saya mencermati bahwa fungsi dan kewenangan saya sebagai Mendag tidak dijadikan pertimbangan utama dalam putusan ini. Padahal dasar hukumnya sangat jelas,” tuturnya.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Dalam perkara ini, Tom Lembong dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin impor gula kristal mentah kepada sepuluh perusahaan selama periode 2015–2016. Ia divonis hukuman empat tahun enam bulan penjara serta dijatuhi denda Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Majelis Hakim menyebut bahwa izin impor tersebut dikeluarkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian yang seharusnya menjadi prasyarat. Negara disebut mengalami kerugian hingga Rp194,72 miliar akibat kebijakan tersebut.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar Tom dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, namun nilai dendanya tetap sama.
Majelis menyatakan bahwa perbuatan Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pertimbangkan Ajukan Banding
Terkait vonis tersebut, Tom Lembong menyampaikan bahwa ia belum mengambil keputusan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan atau tidak. Ia menyatakan masih perlu berdiskusi dengan tim hukumnya untuk menentukan langkah berikutnya.
“Ini bukan sekadar soal hukum, tapi juga menyangkut prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan. Saya akan mempertimbangkan semua aspek sebelum memutuskan langkah selanjutnya,” ucapnya.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kebijakan strategis sektor pangan yang berdampak langsung pada stabilitas harga dan ketersediaan gula nasional.
Untuk berita terkini dan informasi investigatif lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






